
Sidang Selebgram Cut Salsa di PN Pekanbaru
RIAU1.COM - Kasus dugaan penganiayaan anak yang melibatkan Cut Salsa, selebgram Pekanbaru, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang yang berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, mengagendakan pledoi atau pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa bersama penasihat hukum Cut Salsa, Daud Pasaribu dan tim.
Daud Pasaribu menjelaskan jika peristiwa dugaan penganiayaan terhadap AHM di Mal SKA Pekanbaru beberapa waktu lalu bukanlah tindakan penganiayaan, namun murni pembelaan diri.
"Apapun yang dilakukan dalam peristiwa pidana itu merupakan pembelaan diri dimana perkelahian itu tidak bisa dihindari karena faktanya jambakan rambut yang dilakukan korban ke klien kami, tidak pernah terlepas. Karena ada perlawanan dari terdakwa, jambakan itu baru terlepas. Jadi kesimpulannya dalam pledoi kami, meskipun peristiwa itu ada tapi itu merupakan pembelaan diri, kami meminta agar klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag," jelas Daud.
Dikatakan Daud, terdakwa Cut Salsa juga menjadi korban dalam peristiwa yang sama.
Sebagai informasi, pelapor AHM telah ditetapkan jadi tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Kita tinggal menunggu atas laporan Cut Salsa terhadap korban (AHM) tersebut apakah segera P-21. Kita menunggu semoga segera P-21 dan menjalani persidangan seperti ini," kata Daud.
Ditambahkan Daud, tuntutan hukuman 6 bulan penjara terhadap kliennya adalah sah-sah saja.
"Tuntutan jaksa 6 bulan itu sah-sah saja, tapi dalam tuntutan itu jaksa meminta untuk segera ditahan. Tapi kita mengambil kesimpulan bahwa ini pembelaan diri. Namanya membela diri apakah harus dihukum, kita tunggu majelis hakim untuk bersikap," pungkasnya.
Sebagai informasi, Cut Salsa tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Ia sebelumnya menghadapi tuntutan JPU 6 bulan penjara karena dinilai bersalah melakukan penganiayaan
Sidang tuntutan ini menjadi sorotan publik mengingat status Cut Salsa sebagai selebgram yang dikenal luas. Hingga kini, proses hukum masih berjalan, dan putusan akhir dari majelis hakim masih dinantikan. *** (Rey)