Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mencatat masih rendahnya tingkat upah tenaga kerja di Indonesia. Dalam laporan terbarunya, sekitar 14 juta pekerja diketahui menerima upah di bawah upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Ironisnya, kelompok pekerja bergaji rendah tersebut tidak hanya berasal dari sektor informal. Data menunjukkan, kondisi ini juga banyak dialami oleh pekerja berkerah putih, termasuk lulusan perguruan tinggi.
Menanggapi temuan itu, dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Hempri Suyatna, menilai fenomena tersebut berkaitan erat dengan ketimpangan pasar tenaga kerja. Ia menyebut jumlah lapangan kerja yang tersedia belum sebanding dengan jumlah pencari kerja.
“Situasi pasar pekerja menunjukkan ketidakseimbangan karena jumlah lapangan kerja lebih sedikit dibandingkan pencari kerja sehingga posisi tawar pekerja menjadi lemah,” ujar Hempri dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026) yang dimuat Beritasatu.com.
Hempri menjelaskan, keterbatasan lapangan pekerjaan membuat pencari kerja tidak memiliki banyak pilihan. Akibatnya, banyak pekerja terpaksa menerima upah rendah demi bisa mendapatkan pekerjaan.
Selain itu, ia menyoroti kondisi ekonomi makro yang turut mempersempit kesempatan kerja. Gejala deindustrialisasi ada sektor tekstil, garmen, hingga industri digital dinilai menekan kemampuan perusahaan untuk memberikan upah yang layak.
“Dari sisi kemampuan perusahaan, kondisi ekonomi yang melemah membuat mereka tidak cukup kuat untuk menaikkan upah,” jelasnya.
Hempri juga menilai kesenjangan upah antarpelaku kerja dipengaruhi oleh jenis perusahaan, tingkat keterampilan, serta risiko pekerjaan. Pekerjaan dengan risiko lebih tinggi umumnya menawarkan upah lebih besar, tetapi hal tersebut tidak selalu menguntungkan lulusan pendidikan tinggi.
“Tingkatan skill sangat menentukan apakah seseorang memperoleh gaji tinggi atau justru rendah,” katanya.
Hempri menyinggung penerapan kebijakan upah minimum yang dinilai belum optimal, terutama pada sektor informal. Meski demikian, ia menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk asuransi kesehatan dan jaminan sosial.
“Yang paling penting adalah perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk pekerja informal,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Hempri mendorong penerapan demokrasi ekonomi dalam dunia ketenagakerjaan. Menurutnya, pekerja seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai tenaga produksi, tetapi juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan di perusahaan.
“Solusinya ada pada demokrasi ekonomi, ketika pekerja bisa memberikan masukan dan bahkan memiliki saham di perusahaan,” pungkasnya.*