Penindakan peredaran rokok ilegal
RIAU1.COM - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengultimatum para pengusaha rokok ilegal. Dia menegaskan pemerintah tidak akan melegalkan rokok ilegal dan meminta pelaku usaha masuk ke sistem resmi dengan membayar cukai. Karenanya, pemerintah menyiapkan penambahan lapisan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT).
“Bukan dilegalkan begitu saja. Mereka harus masuk ke sistem, bayar cukai. Kami beri kesempatan. Kalau tidak, akan ditutup,” ujarnya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Purbaya menargetkan kebijakan tersebut mulai berjalan paling lambat Mei agar penerimaan negara dapat segera masuk, sekaligus memberi dasar untuk melarang peredaran rokok tanpa cukai. “Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” katanya.
Melalui skema pelaku rokok ilegal masih diberi ruang beralih ke jalur legal. Namun, pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap yang tetap beroperasi di luar aturan.
“Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kami tutup,” ujar Purbaya.
Selama ini, peredaran rokok ilegal menjadi sumber kebocoran penerimaan negara sekaligus menekan pelaku usaha legal. Produk tanpa cukai dijual lebih murah sehingga menciptakan persaingan tidak seimbang, terutama bagi usaha kecil dan menengah di industri hasil tembakau.
Dengan penambahan layer cukai, pemerintah berharap tercipta jembatan bagi pelaku ilegal untuk masuk ke sistem resmi, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil dan sehat. Purbaya menyebut proposal kebijakan tersebut telah rampung dan akan segera dibahas bersama DPR. Namun, ia belum merinci potensi tambahan penerimaan negara dari langkah ini.
“Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya. Tapi nanti kami lihat seperti apa. Saya nggak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan atau dua bulan kalau dijalankan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan penyusunan kebijakan dilakukan dengan pendekatan hukum. Pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor padat karya, termasuk industri hasil tembakau.
Menurut dia, ruang bagi pelaku usaha untuk beroperasi secara legal tetap dibuka selama memenuhi kewajiban cukai, guna menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan usaha. Sebagai informasi, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Ketentuan terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.*