Penikam Rekan Kerja di Batam Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

29 Desember 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - MA, pelaku penikaman rekan kerja di Tanjung Uncang, Batuaji terancam hukuman selama 5 tahun. Pria ini terlibat cek-cok hingga nekat menikam korban, RM, di bagian punggung.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Andi Pakpahan mengatakan dari pemeriksaan, pelaku dan korban merupakan karyawan PT Sinar Cendana atau subcon PT ASL, Tanjung Uncang.

“Korban dan pelaku sesama rekan kerja. Karyawan dari perusahaan tersebut (PT Sinar Cendana),” ujarnya yang dimuat Batampos.

Kepada polisi, MA mengaku motif penikaman tersebut karena sakit hati. Pelaku dan korban bertemu sesaat pulang bekerja hingga terjadi keributan.

“Pelaku sudah kita amankan setelah menerima laporan korban,” katanya.

Sebelumnya, peristiwa keributan yang berujung penikaman terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Sabtu (20/12) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Peristiwa ini berawal saat korban dan pelaku bertemu di jalan. Korban mengalami 2 luka tusukan di bagian belakang tubuh korban hingga dilarikan ke RSUD Embung Fatimah.

“Korban kondisinya sudah membaik, dan mendapatkan jahitan di bagian punggung,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.