Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Polisi Berpangkat AKBP

27 Juli 2026
Ilustrasi/Shutterstock

Ilustrasi/Shutterstock

RIAU1.COM - Seorang polisi wanita (Polwan) di Polda Sumatra Barat (Sumbar) diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya. Terduga pelaku merupakan perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Kasus tersebut menjadi sorotan setelah korban mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan kasus ini telah ditangani Bidpropam terkait dugaan kode etik profesi. Saat ini, penanganan perkara masih berproses.

"Bahwa Pak Kapolda tidak mentolerir sekecil apa pun yang dilakukan personel. Pak Kapolda tegas, apabila ada yang melanggar diproses, dan sudah memerintahkan kabid propam memproses. Proses sudah berjalan," kata Susmelawati lewat keterangannya, Senin (27/7) yang dimuat Kumparan.

Susmelawati belum dapat berkomentar banyak terkait hal itu. Saat ditanya terkait kasus itu masuk ranah pidana, ia juga belum dapat memberi penjelasan lebih jauh. 

"Saya koordinasikan dulu dengan Pak Dir (Dirpropam), kalau sudah ada perkembangan saya sampaikan," jelasnya.

LBH Padang Desak Kasus Diusut Tuntas

Penanggung Jawab Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, mengatakan kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan institusi penegak hukum.

Menurut Anisa, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas mengatur bahwa pelecehan seksual fisik di tempat kerja merupakan tindak pidana. Namun, kata dia, penyelidikan kasus tersebut justru dihentikan, sementara terduga pelaku memperoleh promosi jabatan.

"Ini adalah preseden buruk yang menghancurkan ruang aman bagi Polwan," kata Anisa dalam keterangannya, Senin (27/7).

Anisa menjelaskan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terduga pelaku yang saat itu menjabat sebagai atasan korban di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumbar.

Kronologi Versi LBH

Peristiwa bermula ketika korban sedang melakukan panggilan video dengan suaminya. Korban kemudian dipanggil ke ruangan atasannya dengan alasan membahas pekerjaan sekaligus menerima bantuan dana perjalanan ke Malaysia, sebagaimana beberapa rekan kerja lainnya.

Merasa ada kejanggalan, suami korban meminta agar sambungan video tersebut tetap aktif. Menurut LBH Padang, di dalam ruangan itu korban diduga diminta menutup mata sebelum mengalami pelecehan seksual. Korban disebut berulang kali menolak sambil mengatakan, "Jangan Pak, jangan Pak."

Setelah kejadian itu, terduga pelaku diduga meminta maaf, meminta korban merahasiakan peristiwa tersebut, serta memaksa korban mengambil sebuah amplop yang telah disiapkan di atas meja.

Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026. Selanjutnya, laporan dugaan tindak pidana disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar pada 16 April 2026. Namun, penyelidikan pidana tersebut dihentikan dengan kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.

"Kami menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Dalam proses etik, pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2-3) yang menyebut terdapat cukup bukti adanya pelanggaran etik. Sebaliknya, laporan pidana justru dihentikan pada tahap penyelidikan," ujar Anisa.

LBH Padang juga menyoroti promosi jabatan yang diterima terduga pelaku. Menurut Anisa, sekitar sepekan sebelum surat penghentian penyelidikan diterbitkan, terduga pelaku justru diangkat jabatannya.

Di sisi lain, korban dimutasi ke bagian lain dan disebut menerima ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) maupun mutasi ke daerah lain melalui pesan anonim.

Selain itu, keluarga korban mengaku mengalami intimidasi. LBH Padang menyebut sejumlah oknum diduga beberapa kali mendatangi rumah korban pada pagi, siang, hingga malam hari untuk meminta agar laporan yang telah diajukan ke Mabes Polri dicabut.

Anisa menilai dugaan intimidasi tersebut berpotensi mengarah pada tindakan obstruction of justice atau penghalangan proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU TPKS.

"Negara tidak boleh membiarkan seorang Polwan yang memperjuangkan keadilan justru diintimidasi dan diancam kariernya. Bila penegakan hukum di tingkat daerah sudah terkontaminasi oleh relasi jabatan dan kepentingan internal, maka Mabes Polri wajib mengambil alih," ujarnya.

Ia juga menilai penghentian penyelidikan pidana telah mengabaikan hak-hak korban sebagaimana dijamin dalam UU TPKS.*