Ratusan Petani Sawit Gelar Aksi Demo di Pengadilan Tinggi Riau Pasca Digugat PTPN Rp140 Miliar

Ratusan Petani Sawit Gelar Aksi Demo di Pengadilan Tinggi Riau Pasca Digugat PTPN Rp140 Miliar
RIAU1.COM - Puluhan petani yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM) menggelar aksi damai menuntut keadilan di depan Kantor Pengadilan Tinggi Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (12/06/2025) siang.
ARRM meminta kepada Pengadilan Tinggi Riau di Jagar segera meninjau kembali dan membatalkan putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Sebagai informasi, dalam putusan tersebut, PN Bangkinang memenangkan gugatan wanprestasi PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V), kini dikenal sebagai PTPN IV Regional I, II, dan III, terhadap ratusan petani anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M).
Ratusan massa dari ARRM menyebut bahwa putusan PN Bangkinang sangat tidak adil dan berpihak pada korporasi, tanpa mempertimbangkan realitas dan keadilan substantif yang seharusnya dilindungi oleh hukum dengan mengabaikan banyak aspek hukum dan fakta penting dalam perkara ini.
“Kami menuntut agar Pengadilan Tinggi Riau membatalkan seluruh putusan yang memenangkan gugatan wanprestasi PTPN V. Putusan tersebut sangat merugikan petani kecil, bahkan ada nama-nama petani yang sudah meninggal dunia masih dicantumkan sebagai pihak yang harus membayar hutang. Ini tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan,” tegas Anggota ARRM, Muchlis dalam tuntutannya, Kamis, 12 Juni 2025.
Salah satu poin krusial yang menjadi keberatan pihak ARRM adalah terkait keputusan hakim PN Bangkinang yang menyatakan bahwa sertifikat hak milik (SHM) milik ratusan petani KOPPSA-M dijadikan sebagai jaminan untuk dana talangan yang diberikan oleh PTPN IV Regional I.
Menurut Muchlis, hal ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sertifikat tersebut sejatinya merupakan agunan atas kredit petani ke Bank Mandiri, bukan untuk menjamin dana talangan dari pihak PTPN.
ARRM juga mengkritik proses persidangan di PN Bangkinang yang mereka nilai tidak berjalan secara objektif. Keterangan saksi, bahkan saksi ahli dari pihak tergugat, disebut-sebut diabaikan oleh majelis hakim. Dengan tegas, ARRM meminta agar Pengadilan Tinggi Riau tidak mengulangi kekeliruan yang dilakukan di tingkat pertama. Mereka berharap Pengadilan Tinggi bisa bersikap netral dan benar-benar menelaah setiap bukti dan argumen yang telah diajukan.
“Rakyat kecil butuh perlindungan, bukan tekanan hukum yang merampas hak mereka. Kami percaya masih ada keadilan di negeri ini, dan kami berharap Pengadilan Tinggi Riau bisa menunjukkan itu,” pungkasnya. ***