Kades korupsi yang ditangkap aparat
RIAU1.COM - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani menyoroti tren peningkatan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) pada tiga tahun terakhir. Ini menjadi tantangan dalam pengelolaan pembangunan di tingkat desa.
Data yang ada menyebutkan sebanyak 187 kasus korupsi yang melibatkan kades di 2023, 275 kasus di 2024, dan 535 kasus di 2025.
"Peningkatan jumlah kasus ini menjadi alarm urgensi penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” kata Reda dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026) yang dimuat Beritasatu.com.
Soal ini, Reda menekankan komitmen kejaksaan untuk mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif (pencegahan) serta pengamanan pembangunan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan program nasional dapat berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, dan bebas penyimpangan.
Kejaksaan pun memiliki program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang berfungsi sebagai mekanisme pendampingan dini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas aparatur desa. Program ini akan diperkuat pada waktu mendatang melalui aplikasi real time monitoring village management funding.
Aplikasi ini akan terintegrasi dengan Siskeudes milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Simkopdes milik Kementerian Koperasi. Tujuan integrasi ini demi memastikan pemanfaatan dana desa dan aset publik dilaksanakan secara legal, transparan, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Kejaksaan juga aktif bersinergi dengan banyak pemangku kepentingan lainnya melalui MoU dengan Kemendagri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Koperasi. Tujuan sinergi ini untuk menyelaraskan kebijakan dan menjamin kepastian hukum bagi iklim investasi dan usaha di daerah.
"Pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini," pungkasnya.*