Tersangka Penadah Motor Nmax Akhirnya Bebas Berkat Restorative Justice

15 Juli 2025
Tersangka Penadah Motor Nmax Akhirnya Bebas Berkat Restorative Justice

Tersangka Penadah Motor Nmax Akhirnya Bebas Berkat Restorative Justice

RIAU1.COM - Tangis haru Arisman alias Arif bin Sudirman tak terbendung lagi.

Tersangka dalam kasus penadahan sebuah sepeda motor tersebut tak kuasa menahan tangis saat akhirnya bisa Kembali ke keluarganya.

Ketika borgol dan rompi tahanan yang melekat di tubuhnya dilepas oleh pegawai Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pria 32 tahun itu langsung sujud syukur.

Arisman resmi menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atas perkara yang menjeratnya, melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) setelah korban dan pelaku sepakat untuk berdamai.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Maruli Tua Johanes Sitanggang, menyampaikan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah permohonan RJ disetujui oleh Kejaksaan Agung RI.

“Hari ini kita melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara Arisman, di mana tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Maruli saat konferensi pers, Senin (14/07/2025) malam.

Penghentian penuntutan itu dilakukan setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka, yang dimediasi di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) beberapa waktu lalu. 

Dalam pertemuan tersebut, korban memaafkan Arisman dengan syarat motor curian dikembalikan dalam kondisi utuh.

Proses damai ini disambut baik oleh kedua belah pihak dan tokoh masyarakat.

“Korban sudah memaafkan, tapi ada syaratnya yaitu pengembalian sepeda motor miliknya secara utuh. Dan itu sudah dipenuhi oleh tersangka,” terang Maruli didampingi Kasubsi Penuntutan D Adi Yudistira dan Jaksa Penuntut Umum Deby Rita Afrita.

Meski penuntutan terhadap Arisman dihentikan, Kejari menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku utama pencurian, Febriyanto, tetap berjalan. Restorative Justice tidak dapat diberlakukan bagi pelaku utama dalam kasus tersebut.

Dengan telah dihentikannya perkara tersebut, Kejaksaan berharap Arisman bisa kembali menjalani kehidupan normal dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Tersangka tidak pernah dihukum sebelumnya. Kami harap ini menjadi pelajaran dan dia bisa kembali menjadi warga yang taat hukum,” pungkas Maruli.

Kronologi Kejadian

Pada April 2025 lalu, Arisman yang bekerja sebagai montir di sebuah bengkel di Jalan Penerbangan Nomor 04, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, menerima titipan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dari Febriyanto dan Ilham Hala (DPO).

Kondisi motor yang tidak menyala, tanpa STNK, dan tanpa plat nomor sempat membuat Arisman curiga. Namun, ia tetap menerima titipan tersebut. 

Febriyanto kemudian menawarkan motor itu kepada Arisman seharga Rp6 juta, kemudian turun menjadi Rp3 juta. Arisman pun mentransfer Rp500 ribu sebagai tanda jadi meski mengetahui bahwa harga pasaran motor Yamaha Nmax jauh di atas harga tersebut. 

Belakangan, diketahui motor itu merupakan hasil curian dari korban bernama Budi. Febriyanto ditangkap polisi pada 29 April 2025 dan Arisman pada 2 Mei 2025.

Arisman mengaku sangat bersyukur dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya sangat berterima kasih banyak kepada pihak Kejaksaan yang mau menerima RJ dari kita. Saya juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan seperti ini,” singkat Arisman.

Langkah pendekatan Restorative Justice (RJ) yang ditaja Kejari Pekanbaru ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak semata-mata mengedepankan penghukuman, namun juga mengedepankan keadilan yang memulihkan. ***