Tokoh Masyarakat Sumut Sentil Hinca: Jangan Cari Panggung

5 April 2026
Hinca bersama Amsal

Hinca bersama Amsal

RIAU1.COM - Pernyataan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan soal hibah mobil dari Bupati Karo kepada Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara menjadi polemik.

Tokoh Sumatera Utara, HM Nezar Djoeli, menilai komentar tersebut tidak tepat waktu dan sarat kepentingan pencitraan.

Menurut Nezar, pernyataan Hinca muncul setelah kasus Amsal Sitepu yang divonis bebas oleh hakim PN Medan mulai mereda, sehingga terkesan menggiring opini publik.

“Pernyataan itu muncul di momen yang tidak pas, seolah ingin membangun opini,” kata Nezar dikutip RMOLSumut, Sabtu 4 April 2026.

Ia bahkan menyindir politisi Partai Demokrat itu yang dinilai ingin tampil sebagai sosok pahlawan.

“Hinca ini seperti ingin jadi Arjuna, tampil sebagai pahlawan di tengah persoalan yang sebenarnya sudah berjalan,” ujarnya.

Nezar menegaskan, praktik hibah kendaraan oleh pemerintah daerah bukan hal baru. Hampir seluruh daerah di Indonesia melakukannya sebagai bentuk dukungan terhadap institusi penegak hukum.

“Proses hibah itu bukan tiba-tiba. Sudah dirancang dan dianggarkan dalam APBD jauh hari sebelumnya,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan kapasitas Hinca sebagai anggota DPR RI dalam memahami mekanisme penganggaran daerah.

“Kalau bicara fungsi budgeting, seharusnya disampaikan saat pembahasan APBD, bukan setelah berjalan lalu disebut melanggar,” sindirnya.

Nezar mengingatkan publik agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang dinilai menyudutkan pemerintah daerah.

“Jangan sampai publik digiring seolah Pemkab Karo tidak paham aturan. Hibah itu sah dan melalui mekanisme yang jelas,” pungkasnya. 

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan membuka informasi perihal Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk yang sedang bermasalah akibat kasus Amsal Sitepu.

Hinca mengatakan, Danke dan jajarannya menerima bantuan mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting.

"Harus Anda jawab ini, Saudara Kajari. Apakah benar, Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo?" ujar Hinca dalam rapat kasus Amsal Sitepu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 2 April 2026.

Mobil yang dimaksud adalah Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor BK 1094 S, yang dipakai Kajari.

Lalu, Nissan Grand Livina berpelat nomor BK 1089 S yang dipakai Kejaksaan Negeri Karo, Toyota Fortuner BK 1180 S, Toyota Innova, dan lain-lain.

Hinca curiga, jangan-jangan Kejari Karo sengaja hanya mencari-cari kesalahan pekerja kreatif, karena mereka telah menerima sesuatu dari pemkab setempat.

"Apakah gara-gara ini, sehingga hanya pelaku kreatif yang kalian kejar-kejar cari kesalahannya? Penyelenggara negaranya tidak?" tanya Hinca.*