Wakajati Riau dan Kajari Kampar Dimutasi, Ini Penggantinya

Wakajati Riau dan Kajari Kampar Dimutasi, Ini Penggantinya

9 Maret 2023
(Dok: Int)

(Dok: Int)

RIAU1.COM -

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Akmal Abbas mendapat mutasi. Posisi strategis di kejaksaan tinggi tersebut nantinya akan digantikan oleh Hendrizal Husin.

Mutasi jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan tersebut ditandatangani Jaksa Agung RI, Burhanuddin di Jakarta.

Dalam keputusan itu terdapat 13 nama pejabat yang mengalami pergeseran posisi. Di antaranya untuk jabatan Wakajati Riau.

Saat ini, posisi itu dijabat Akmal Abbas. Dia dalam waktu dekat akan menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Untuk posisi yang ditinggalkannya akan diisi Hendrizal Husin yang saat ini menjabat Wakajati Aceh.

Tidak hanya itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar juga mengalami pergantian pejabat. Yakni, dari Arif Budiman yang pindah tugas sebagai Kepala Subdirektorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Posisi yang akan ditinggalkannya akan dijabat Sapta Putra yang saat ini menjabat Kajari Muaro Bungo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa adanya mutasi ini. Menurutnya, mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi termasuk di Kejaksaan.

"Promosi dan mutasi di Kejaksaan hal yang biasa, dalam rangka penyegaran dan pergantian sudah memasuki masa purna atau pindah ke institusi lain," singkat Ketut Sumedana.