Ada Gugatan ke MK, KPU Inhil Tunda Pengumuman Caleg Terpilih

Ada Gugatan ke MK, KPU Inhil Tunda Pengumuman Caleg Terpilih

24 Juli 2019
Ketua KPU Kabupaten Inhil, Herdian Azmi

Ketua KPU Kabupaten Inhil, Herdian Azmi

RIAU1.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih menunda pengumuman resmi untuk menetapkan Calon Legislatif (Caleg) terpilih untuk DPRD Inhil pasca Pemilu serentak 2019 lalu.

Hal tersebut karena adanya gugatan salah satu caleg PDIP ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga molor dari waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Ketua KPU Kabupaten Inhil, Herdian Azmi, memprediksi penetapan caleg terpilih baru bisa digelar KPU Inhil pada bulan Agustus 2019 mendatang.

“Menunggu putusan MK, ada gugatan dari PDIP.
Kabarnya putusan MK tanggal 6 Agustus mendatang,” ujar Herdian Azmi, Rabu 24 Juli 2019.

Dirinya menjelaskan, gugatan yang dilayangkan Caleg dari PDIP dapil IV, atas nama Surya Lesmana, saat ini sudah masuk di MK dan sudah dalam proses persidangan.

“Dengan molornya penetapan ini, tidak berpengaruh (pada hasil Pileg), kecuali berdasarkan keputusan MK nantinya. Bisa jadi ditolak atau dikabulkan. Kalau diterima, mintanya pemilihan suara ulang,” kata Herdian lagi.

Untuk pelaksanaan penetapan caleg DPRD Inhil terpilih nantinya, dijelaskan Herdian, hampir sama dengan sidang pleno rekapitulasi suara beberapa waktu lalu, hanya saja kali ini calegnya sudah ada.

"Belum bisa kami pastikan tanggalnya, kami tetap harus menunggu putusan MK terhadap gugatan Parpol PDIP ini," tandasnya.


Penulis: Fahrin