Rekonstruksi Jalan Sanglar–Kotabaru
RIAU1.COM - Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mendorong percepatan pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Sanglar–Kotabaru.
Kepala Dinas PUTRPKP Kabupaten Indragiri Hilir, Yusnaldi, mengatakan pekerjaan penanganan ruas jalan sepanjang sekitar 1,6 kilometer tersebut saat ini terus berproses sesuai tahapan pelaksanaan di lapangan.
Menurut Yusnaldi, salah satu tahapan yang tengah dilakukan adalah menyiapkan lokasi stock file atau tempat penumpukan material di Parit Wagu, Desa Pebenaan, yang nantinya menjadi titik penampungan material sebelum dimobilisasi ke lokasi pekerjaan.
Persiapan tersebut dilakukan karena mobilisasi material menuju lokasi membutuhkan akses melalui jalur air. Kondisi Parit Wagu yang sebelumnya memiliki kedalaman sekitar dua meter perlu dinormalisasi hingga sekitar 4,5 meter sekaligus dilakukan pelebaran badan air agar ponton pengangkut material dapat masuk ke lokasi stock file.
“Normalisasi Parit Wagu dilakukan agar ponton yang membawa material bisa masuk ke lokasi stock file. Setelah itu material dapat dimobilisasi untuk mendukung pekerjaan di ruas jalan,” jelas Yusnaldi.
Proses normalisasi Parit Wagu saat ini telah berjalan dengan menggunakan alat berat. Di sisi lain, pekerjaan pada badan jalan juga telah dilakukan, termasuk perataan jalan menggunakan motor grader sebagai bagian dari tahapan awal pekerjaan.
Seiring persiapan akses tersebut, material batu dan urpil (urugan pilihan) dari quarry Balai mulai dimobilisasi menuju stock file di Parit Wagu.
“Insyaallah material batu dan urpil akan berangkat dari quarry Balai menuju stock file Parit Wagu,” ujarnya.
Yusnaldi menjelaskan, setelah material tersedia di lokasi, pekerjaan akan dilanjutkan dengan penghamparan material timbunan, kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan beton Lean Concrete (LC) dan rigid pavement.
Rekonstruksi Jalan Ruas Sanglar–Kotabaru merupakan pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp12.119.885.168 dan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Dalam pelaksanaannya, penyedia juga telah menerima uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak. Pemberian uang muka tersebut merupakan bagian dari mekanisme pelaksanaan pekerjaan yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan awal penyedia, termasuk persiapan dan mobilisasi pekerjaan.
Yusnaldi menegaskan, pekerjaan saat ini masih dalam proses pelaksanaan dan pemerintah daerah terus mendorong agar tahapan pekerjaan dapat berjalan secara maksimal hingga selesai sesuai masa pelaksanaan.
“Waktu pelaksanaan sampai dengan akhir tahun,” tegasnya.
Dengan mulai dimobilisasinya material serta berjalannya pekerjaan persiapan di lapangan, Dinas PUTRPKP memastikan penanganan ruas Sanglar–Kotabaru terus digesa agar tahapan pekerjaan berikutnya dapat segera dilaksanakan.*