4 hari Pembahasan R-APBD Inhil 2020 Harus Rampung, Wabup Syamsuddin Uti Larang Kadis Keluar Daerah

4 hari Pembahasan R-APBD Inhil 2020 Harus Rampung, Wabup Syamsuddin Uti Larang Kadis Keluar Daerah

9 September 2019
Wabup Inhil, Syamsuddin Uti

Wabup Inhil, Syamsuddin Uti

RIAU1.COM - Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil), Syamsuddin Uti menghadiri pelaksanaan rapat paripurna ke-19 masa persidangan II tahun 2019 DPRD Inhil, Senin 9 September 2019.

Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pidato pengantar Bupati Inhil terhadap KUA-PPAS R-APBD Inhil tahun anggaran 2020.

Wakil Bupati Inhil, Syamsudin Uti mengharapkan agar pekerjaan pembahasan ini tidak boleh ditunda-tunda, dirinya meminta seluruh kepala dinas tidak meninggalkan Kota Tembilahan dalam beberapa hari kedepan.

"Saya tegaskan seluruh kepala dinas tidak boleh meninggalkan lapangan. Harus koorperatif bekerja sama dengan pihak legislatif sebagai mitra dari eksekutif," tegas Wabup.

Syamsudin juga memastikan, dirinya tidak akan menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) ataupun Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Kepala OPD yang diajukan kemeja kerjanya.

"Kita harapkan 4 hari sudah selesai, jadi saya tegaskan tidak ada yang meninggalkan Inhil selama pembahasan dilaksanakan," pungkasnya.