Gugus Tugas Covid-19 Inhil Masih Larang Acara Resepsi Pernikahan

Gugus Tugas Covid-19 Inhil Masih Larang Acara Resepsi Pernikahan

27 Juni 2020
AKP Indra Lamhot Sihombing.

AKP Indra Lamhot Sihombing.

RIAU1.COM -Melihat pertumbuhan kasus konfirmasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang bertambah, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan jika hingga saat ini masyarakat masih dilarang untuk menggelar resepsi pesta pernikahan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Gakkum Gugus Tugas Covid- 19 Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing bahwa saat ini secara fakta dilapangan Inhil sudah berada di Zona Merah, sehingga masih terus melakukan pembatasan-pembatasan.

"Kalau nikah boleh, di KUA namun harus menyesuaikan protokol kesehatan, selanjutnya syukuran dirumah saja, pesta belum diperbolehkan," ungkap Indra Jumat 26 Juni 2020 kemarin.

Dirinya juga mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang cenderung tidak disiplin terhadap protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Kita bisa melihat, masyarakat kita kalau berkumpul masih melakukan jabat tangan, kalau acara keluarga masih cium pipi kiri dan kanan atau berpelukan, ini meningkatkan risiko penularan," sambung Indra.

Lebih jauh Kasat Reskrim Polres Inhil ini menuturkan, kecenderungan tidak disiplin tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat menganggap keadaan saat ini seakan sudah kembali normal. 

"Padahal kita tidak kembali normal, tapi ke keadaan new normal," tuturnya.

Indra Lamhot Sihombing mengimbau, jika ingin menikahkan sanak saudara, cukup dengan menggelar akad nikah yang dihadiri oleh keluarga terdekat dan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat seperti wajib menggunakan masker, siapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, ruangan diberikan disinfektan sebelum dan sesudah akad nikah serta tidak perlu mengundang banyak orang.

"Sanksinya kegiatan dihentikan bilamana tidak mengindahkan pemberitahuan petugas," pungkasnya.(Fahrin)