Curi Rokok di Toko, 4 Remaja di Tembilahan Terancam Masuk Bui

Curi Rokok di Toko, 4 Remaja di Tembilahan Terancam Masuk Bui

28 Juni 2021
Tersangka

Tersangka

RIAU1.COM -Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) yang terjadi di toko Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil. 

Keempat pelaku diketahui masih remaja yaitu berinisial JE (24), AW (16), RS (21) dan RK (19) yang mana diduga melakukan pencurian 1 dus rokok besar, 1 bal rokok kecil, 8 slop rokok dan uang sejumlah Rp 500 ribu.

"Total kerugian korban lebih kurang 17 juta rupiah," kata Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Esra. 

Diungkapkan Paur Humas, pencurian awalnya baru diketahui korban pada Jumat 25 Juni 2021 pagi, saat itu korban membuka toko dan melakukan pengecekan barang-barang sebelum mulai berjualan. 

"Korban tidak menemukan rokok tersebut dan mendapati dinding toko miliknya dibagian lantai 2 telah dibobol," ungkapnya.

Ditambahkan Ipda Esra, korban akhirnya langsung melaporkan kasusnya ke Kantor Polsek KSKP Tembilahan untuk diproses lebih lanjut. 

"Keberadaan para pelaku Curat diselidiki dan dipimpin langsung Kapolsek KSKP Tembilahan Iptu Ridwan," tambahnya.

Akhirnya pada Sabtu 28 Juni 2021, dari hasil penyelidikan para pelaku dan beberapa barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan.

"Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUH Pidana  dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Ipda Esra.