Marak Judi Togel, Polres Inhil Tangkap Pelaku dan Uang Jutaan Rupiah

Marak Judi Togel, Polres Inhil Tangkap Pelaku dan Uang Jutaan Rupiah

27 Juli 2021
Barang bukti

Barang bukti

RIAU1.COM -Berawal dari adanya aduan masyarakat mengenai maraknya perjudian jenis sie jie atau dikenal dengan nama Togel di Kecamatan Enok, Satuan Reskrim Polres Inhil langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengamatan dan penindakan, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SD (30) di Pusaran 9 Jalan Lintas Samudera Desa Pusaran Kecamatan Enok.

Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Esra membeberkan kronologis penangkapan berawal pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 Wib dimana Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Inhil bergerak menuju ke TKP yang dimaksud oleh warga. 

"Sekitar pukul 21.00 Wib, Tim tiba di TKP dan langsung bergerak cepat serta berhasil mengamankan pelaku SD yang sedang duduk di dalam warung miliknya sambil asyik merekap nomor Togel," terangnya. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Loading...

"Pelaku ini dikenakan pasal 303 KUH Pidana Perjudian Jenis Togel dan diancam pidana paling lama 10 tahun penjara," lanjut Ipda Esra. 

Selain pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 2.945.000, 1 unit handphone, 21 blok kupon serta lembaran kupon yang bertuliskan angka-angka dan alat tulis.

"Kami menghimbau kepada masyarakat jangan takut untuk mengadukan kepada pihak kepolisian jika menemukan jenis perjudian semacam ini di wilayah hukum kami, akan segera kami tindak lanjuti," pungkasnya.