korban saat mendapat perawatan di RSUD/Fahrin
RIAU1.COM -Kurang dari 24 jam, Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku penusukan terhadap karyawan toko di Jalan Gerilya Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Pengungkapan dan penyelidikan atas pelaku penusukan tersebut dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Inhil.
Diketahui, peristiwa penusukan oleh pelaku yang berinisial SA (25) terhadap korban RI (19) itu terjadi pada Rabu 4 Agustus 2021 sekitar pukul 19.30 Wib di halaman parkiran toko.
Menurut Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam ditempat persembunyiannya pada Kamis pukul 00.15 Wib setelah adanya laporan penusukan korban.
"Motif pelaku menusuk korban saat diinterogasi adalah karena merasa sakit hati kepada korban," ungkap Kapolsek Tembilahan Hulu.
Ditambahkannya, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menurut penuturan pelaku motifnya melakukan penusukan terhadap korban dikarenakan merasa sakit hati akibat korban sering kebut-kebutan disekitar jalan Gerilya tersebut.
"Tapi ini menurut penuturan dari pihak pelaku saja, kami masih akan mendalami dan menyidik dari pihak korban yang saat ini sedang dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan," tambahnya.
Diceritakan Kapolsek, kejadian penusukan pertama kali diketahui oleh pemilik toko yang mendengar suara seseorang meminta tolong dari luar toko dan segera keluar dari kamarnya.
Ketika itu, pemilik toko melihat korban sudah dalam posisi berbaring didepan pintu kamar dengan keadaan baju dan celana yang berlumuran darah.
"Pelaku diketahui menusuk korban dengan pisau dapur di bagian punggung. Pemilik toko langsung meminta karyawan tokonya yang lain untuk segera membawa korban menuju rumah sakit untuk mendapat perawatan. Alhamdulillah dapat terselamatkan," cerita AKP Rhino Handoyo.
Saat ini pelaku sudah berada Mapolsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.