Ternyata Pelanggar Prokes di Tembilahan Disanksi Kerja Sosial

22 September 2021
Saat penerapan sanksi

Saat penerapan sanksi

RIAU1.COM - Kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran prokes Covid Kabupaten Indragiri Hilir, menjaring sebanyak 3 pelanggar. 

Sanksi ditempat dilaksanakan pada Rabu 22 September 2021 pagi, bertempat di Posko  terpadu penegakan disiplin masyarakat produktif aman Covid, Pasar Pagi jalan Telaga Biru Tembilahan. 

"Jumlah pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim PN Tembilahan sejumlah 3 orang, semuanya dijatuhi hukuman kerja sosial," kata Kasat Binmas Polres Inhil, AKP Nasri Suardi selaku pimpinan kegiatan melalui Paur Humas Ipda Esra. 

Satpol PP, Dishub, TNI Polri dan BPD diturunkan untuk menjaring pelanggar prokes, dilokasi. 

"Kegiatan ini berdasarkan Perda Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020  tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a," terangnya. 

Ia juga mengatakan selain sidang ditempat, tim juga terus mengimbau dan memberikan arahan kepada masyarakat agar selalu patuh terhadap prokes agar dapat terhindar dari Covid. 

"Selalu patuhi protokol kesehatan dengan cara yang benar pula, memakai masker dengan tepat, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan rajin cuci tangan jika usai melaksanakan kegiatan," sebut Esra.*