Kurang 24 Jam, Polsek Pulau Burung Berhasil Meringkus Pelaku Curat

Kurang 24 Jam, Polsek Pulau Burung Berhasil Meringkus Pelaku Curat

6 Desember 2021
tersangk dan barang bukti

tersangk dan barang bukti

RIAU1.COM -Kurang dari 24 jam, pihak Polsek Pulau Burung berhasil membekuk seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah toko (Ruko) di Jalan BTN Parit 1 Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir.


Pelaku yang diketahui seorang pemuda berinisial IK (23), warga Desa Pulau Burung tak dapat mengelak saat anggota kepolisian mendapati barang bukti hasil curian berada di kamarnya, Sabtu 4 Desember 2021 dini hari sekitar pukul 03.30 Wib.

Aksi Curat tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik ruko, Domi (36) setelah dihubungi oleh iparnya yang tidur di lantai 2 rumah yang memberitahukan bahwa ruko telah dimasuki pencuri sehingga korban langsung keluar dan melakukan pengecekan. 


Saat pengecekan diketahui barang-barang yang hilang digasak oleh pencuri berupa uang kotak infak lebih kurang Rp 6 juta, uang hasil berjualan sebesar Rp 2.900.000 dan 3 unit handphone Android dengan total kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 19 juta.

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Burung untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek Pulau Burung AKP Sabaruddin SH melaui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH membenarkan adanya laporan dari korban aksi pencurian. 

"Tersangka sudah berhasil kami amankan sekitar pukul 11.00 Wib, kurang dari 24 jam. Tersangka kami amankan di sebuah rumah, terkuaknya tersangka kasus ini berkat informasi dari masyarakat," ungkap Paur Humas. 

Ipda Esra memaparkan didalam kamar rumah tersangka ditemukan 1 buah ransel warna hitam yang berisi uang sejumlah Rp.8.900.000 dan 2 unit handphone  milik korban dimana pada saat penangkapan disaksikan juga ketua RT setempat. 


"Tersangka IK ini mengakui perbuatannya, barang tersebut adalah barang hasil kejahatan yang dicuri di ruko Jalan BTN milik korban," imbuh Esra.

Pelaku saat ini sudah berada di Polsek Pulau Burung untuk dilakukan Penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Pelaku dikenai pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," jelasnya. (fahrin)