RIAU1.COM -Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram serta 159 butir pil ekstasi, Selasa 25 Januari 2022 di Halaman Mapolres Inhil.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan serta dihadiri Bupati Inhil bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Inhil.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengatakan jika barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari Satuan Narkoba Polres Inhil yang statusnya sudah masuk pada tingkat penyidikan.
Baca Juga: Intruksi Bupati HM Wardan: Data Semua Penderita Bibir Sumbing di Inhil
Ditambahkannya, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan dari Polres Inhil beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Inhil serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Lebih lanjut Kapolres Inhil menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan dihancurkan menggunakan mesin blender dan air cuka kemudian dibuang ketempat yang aman.
"Adapun jumlah dan barang bukti Narkotika yang dimusnahkan yakni jenis Sabu sebanyak 1.693,96 gram dan narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 159 butir pil berwarna merah muda dengan berat bersih 73,43 gram," pungkasnya.