Beraksi Di 26 TKP, Satreskrim Polres Inhil Ciduk Pelaku Maling Sepeda Motor

Beraksi Di 26 TKP, Satreskrim Polres Inhil Ciduk Pelaku Maling Sepeda Motor

27 September 2022
Beraksi Di 26 TKP, Satreskrim Polres Inhil Ciduk Pelaku Maling Sepeda Motor

Beraksi Di 26 TKP, Satreskrim Polres Inhil Ciduk Pelaku Maling Sepeda Motor

RIAU1.COM -Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polres Inhil berhasil menciduk pelaku pencurian sepeda motor yang sering beraksi di wilayah hukum Kabupaten Inhil.

Tidak hanya di Kabupaten Inhil, Pelaku yang mengaku beraksi seorang diri ini ternyata juga melakukan aksinya di beberapa daerah lain di Provinsi Riau seperti di Kabupaten Inhu, Kota Dumai dan wilayah Kabupaten Rohul dengan total Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencapai 26 lokasi.

Aksi pelaku bernama Dodi Gunawan alias Dodi (29) warga Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil tersebut akhirnya kandas ditangan tim Resmob Satreskrim Polres Inhil setelah mendapatkan laporan kasus pencurian dari korban berinisial MJA (33) salah seorang honorer warga Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan.

Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa bermula pada Jumat 23 September 2022 sekira pukul 09.15 Wib yang mana korban didatangi oleh pelaku yang berpura-pura hendak membeli Sepeda Motor Honda Blade milik korban.

Saat itu, pelaku melakukan modus ingin mencoba sepeda motor korban dengan meminta kunci kontak kepada korban sambil membawa Sepeda Motor tersebut dari TKP kearah jalan besar.

Setelah lama ditunggu, ternyata pelaku tidak kunjung kembali membawa Sepeda Motor tersebut dan berhasil kabur sehingga korban merasa dirugikan lalu melaporkan kasusnya ke Polres Inhil.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah langsung memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku sehingga didapat informasi bahwa pelaku atas nama Dodi Gunawan sedang berada di sekitar Pasar Terapung Jalan Yos Sudarso Tembilahan.

Akhirnya pada Jumat 22 September 2022 sekira jam 16.00 Wib Tim Resmob Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk selanjutnya dilakukan proses interogasi.

Loading...

"Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan barang berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Blade milik korban tersebut diatas," ungkap Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah.

Ditambahkan Kasat Reskrim, setelah dilakukan interogasi lanjutan akhirnya hingga saat ini Tim Resmob telah berhasil mengamankan 6 unit kendaraan di seputaran wilayah hukum Polres Inhil dan Polres Inhu sebagai hasil kejahatan dari pelaku.

"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Polres Inhil, Polres Inhu, Polres Dumai dan wilayah hukum Polres Rohul dengan sekitar 26 TKP dari berbagai wilayah di Provinsi Riau tersebut," tambah Amru Abdullah.

Lanjut Kasat Reskrim, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti sesuai dengan pengakuan dari pelaku serta berkoordinasi dengan Polres yang menjadi lokasi kejadian pencurian.

"Jika ada masyarakat yang merasa jadi korban dan ciri-ciri pelaku sama dengan yang kami tangkap, silakan masyarakat lapor ke Polres Inhil," pungkas Amru.