Di Tembilahan Kini Ada Rumah Singgah untuk Pasien Kurang Mampu

Di Tembilahan Kini Ada Rumah Singgah untuk Pasien Kurang Mampu

2 Oktober 2023
Peresmian Rumah Singgah Baznas Inhil di Tembilahan

Peresmian Rumah Singgah Baznas Inhil di Tembilahan

RIAU1.COM - Rumah Singgah Baznas untuk para pasien kurang mampu, bertempat di Jalan Pangeran Hidayat Gang Harapan Baru Pelabuhan Rumah Sakit RSUD-PH belum lama ini diresmikan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H.M Wardan.

"Apresiasi kepada Baznas Inhil yang telah membantu program pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Indragiri Hilir, terutama di bidang kemanusiaan dan kesehatan dengan menyediakan Rumah Singgah untuk para penerima manfaat," kata HM Wardan.

Seusai meresmikan Rumah Singgah Bupati bersama Ketua TP PKK didampingi Sekda Inhil, meninjau secara langsung kondisi kelayakan Rumah Singgah dan melakukan interaksi kepada pasien dan keluarga penerima manfaat zakat di tempat itu. 

"Banyak manfaat yang dapat diterima oleh para penerima zakat, Rumah Singgah yang disediakan mempunyai standar kamar yang sangat layak, sanitasi yang baik dan sirkulasi udara yang segar, semoga yang menempati rumah singgah ketika keluar dari rumah Rumah Singgah, Allah angkat semua penyakitnya, " ujar Bupati.

Sebelumnya diketahui Baznas Inhil bekerja sama dengan pihak RSUD-PH dan Perdami telah melakukan bakti sosial Operasi katarak gratis untuk warga kurang mampu. 

Dengan disediakan rumah singgah ini pasien yang sedang menjalani Operasi katarak adalah orang yang pertama kali merasakan manfaat dari tempat persinggahan ini.

"Semoga Allah memberikan ganjaran pahala yang berlipat ganda kepada bapak dan ibu (para pemberi zakat-red) yang telah menyisihkan rezekinya untuk orang-orang seperti kami ini," kata ibu Ainun, keluarga pasien yang berasal dari Pulau burung.

Sementara itu Ketua Baznas Kabupaten Indragiri Hilir H.M.Yunus Hasby menyampaikan bahwa Baznas Inhil dalam melakukan program selalu mengacu kepada peraturan perundang undangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 terkait pengelolaan zakat.

"Rumah singgah ini adalah salah satu program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, terutama di bidang sosial kesehatan dengan memberikan bantuan pengobatan dan bantuan transportasi atau akomodasi kepada pasien, selain bidang pendayagunaan kesehatan program infrastruktur kesehatan," papar dia.*