Pendeta Pulau Burung Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Inhil Serahkan Santunan Rp.203 Juta Untuk Ahli Waris

1 September 2025
Camat Pulau Burung Menyerahkan Santunan secara simbolis kepada ahli waris

Camat Pulau Burung Menyerahkan Santunan secara simbolis kepada ahli waris

RIAU1.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir (Inhil) menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Toroziduhu Hia, seorang pendeta Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung.

Karena juga memiliki kartu kepesertaan yang berprofesi sebagai petani, pihak BPJS Ketenagakerjaan Inhil menyerahkan total santunan kepada keluarga almarhum mencapai Rp203.225.800.

Seluruh santunan tersebut merupakan rincian dari Santunan Jaminan Kematian (JKM) PU dan BPU sebanyak Rp74.000.000 dan Santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp13.429.400.

Selain itu juga ada Santunan Jaminan Pensiun (JP) per tahun sebesar Rp4.796.400 dan Beasiswa untuk 2 orang anak (maksimal) sebesar Rp111.000.000.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Camat Pulau Burung, Razali, SE di Gereja GBI Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, Wahyu Wibowo, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada keluarga almarhum yang telah menjadi peserta, sehingga manfaat perlindungan resiko sosial ini dapat dirasakan oleh ahli waris. 

“Santunan ini adalah bentuk kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya. Perlindungan ini penting agar kesejahteraan keluarga tetap terjaga meskipun pencari nafkah utama meninggal dunia,” ungkap Wahyu Wibowo.

BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengajak seluruh pekerja, khususnya sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, buruh harian lepas hingga pekerja lepas lainnya, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan iuran yang sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan, pekerja informal sudah mendapatkan perlindungan yang memberikan manfaat besar, mulai dari santunan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua hingga beasiswa bagi anak peserta," pungkas Wahyu.