Satpol PP Pekanbaru Temukan Sejumlah Pelanggaran Surat Edaran Wali Kota Selama Ramadan

13 Maret 2026
Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menemukan sejumlah pelanggaran terhadap surat edaran wali kota terkait aktivitas usaha selama bulan suci Ramadan. Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan evaluasi internal terhadap hasil pengawasan di lapangan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso, Jumat (13/3/2026), mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat evaluasi internal untuk membahas berbagai temuan selama pelaksanaan pengawasan di bulan Ramadan. Hasil evaluasi masih terdapat beberapa pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran wali kota.

“Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah adanya rumah makan yang masih menghadirkan musik langsung serta menjual minuman beralkohol selama Ramadan,” ujarnya.

Selain itu, Satpol PP juga menemukan tempat usaha biliar yang tetap beroperasi. Padahal dalam surat edaran tersebut aktivitas tersebut untuk sementara dilarang selama bulan Ramadan.

"Tidak hanya itu, sejumlah warung internet (warnet) dan tempat permainan gim, seperti PlayStation, juga diketahui masih membuka layanan kepada masyarakat," ungkap Yuliarso.

Berbagai temuan tersebut menjadi catatan penting bagi pihaknya untuk melakukan evaluasi dalam pelaksanaan pengawasan pada masa mendatang. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan agar kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah semakin meningkat.

“Kami berharap ke depan masyarakat dapat lebih mematuhi surat edaran wali kota selama bulan Ramadan. Jika terdapat kondisi tertentu yang memerlukan solusi, tentu akan kami laporkan kepada wali kota sebagai bahan pertimbangan kebijakan selanjutnya,” ujar Yuliarso.