Wali Kota Pekanbaru Sebut Perpanjangan HGB Sukaramai Trade Center Tidak Dimungkinkan

3 Agustus 2026
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tidak dapat memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) di Sukaramai Trade Center (STC). Karena, pemko terbentur ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho sebagai respons atas harapan para pemilik ruko agar HGB dapat diperpanjang, Senin (3/8/2026).

"Saya memahami aspirasi para pemilik ruko. Apabila regulasi memperbolehkan, saya juga menginginkan HGB tersebut dapat diperpanjang," katanya.

Namun, hasil konsultasi dan koordinasi yang dilakukan Pemko Pekanbaru dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perpanjangan HGB tidak dapat dilakukan. Kawasan STC dibangun menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS). 

"Dalam pola tersebut, pemko memberikan hak kepada pihak pengelola untuk membangun dan memanfaatkan aset selama jangka waktu 25 tahun. Setelah masa kerja sama berakhir, bangunan beserta asetnya secara otomatis menjadi milik Pemko Pekanbaru," jelas Agung.

Dengan berakhirnya masa BGS tersebut, HGB atas bangunan tidak dapat diperpanjang. Mekanisme yang masih dimungkinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah melalui skema kerja sama pemanfaatan atau sewa.

Besaran nilai sewa bukan ditentukan Pemko Pekanbaru. Nilai sewa bangunan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga independen.

"Terkait nilai sewa, itu juga bukan ditentukan oleh wali kota ataupun pemko. Nilai tersebut merupakan hasil penilaian KJPP sebagai penilai independen. Sehingga, kami tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai di bawah hasil penilaian tersebut," ujar Agung.

Perjanjian kerja sama pembangunan STC dibuat sekitar 25 tahun lalu, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota Pekanbaru. Karena itu, pemko berkewajiban menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemko Pekanbaru tetap berupaya berpihak kepada masyarakat, tetapi tidak dapat mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum. Jika terdapat dasar hukum yang sah yang memungkinkan perpanjangan HGB, ia menyatakan siap menjadi pihak pertama yang mendukung kebijakan tersebut.

"Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," pungkas Agung.