Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia yang Melanggar Aturan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi seorang wanita warga negara Malaysia berinisial MM setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian pada 18 September 2026. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi seorang wanita warga negara Malaysia berinisial MM setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. MM dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 18 September.
"Ia diberangkatkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428. Tindakan administratif keimigrasian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap MM," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Ryang Yang Satiawan, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan warga negara asing selama berada di Indonesia.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryang.
Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru sejak MM diberangkatkan dari kantor menuju Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Setibanya di bandara, petugas memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan sesuai prosedur, termasuk check-in dan peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP).
"Setelah itu, MM diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428 menuju Kuala Lumpur. Petugas memastikan yang bersangkutan telah masuk ke dalam pesawat sebelum keberangkatan," jelas Ryang.
Setelah pesawat lepas landas, petugas kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dan melaporkan pelaksanaan deportasi kepada pimpinan. Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus ditingkatkan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
“Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” tegas Ryang.