Dinsos Pekanbaru Imbau Warga Tak Beri Uang kepada Gepeng di Jalan

15 Oktober 2026
Kepala Dinsos Pekanbaru Junaedy. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dinsos Pekanbaru Junaedy. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru mengimbau warga agar tidak memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di persimpangan maupun sepanjang jalan. Kebiasaan tersebut dinilai dapat mendorong semakin banyaknya orang yang meminta-minta di ruang publik.

"Jangan mengasihi para gepeng di sepanjang jalan. Kalau memang ada niat untuk memberi, salurkan saja melalui masjid, lembaga zakat, gereja, atau lembaga sosial lainnya. Yang penting, jangan memberikan langsung di jalan," kata Kepala Dinsos Pekanbaru Junaedy, Kamis (15/10/2026).

Warga yang ingin bersedekah atau menyalurkan bantuan agar melakukannya melalui masjid, lembaga zakat, gereja, atau lembaga sosial lainnya. Pemberian uang secara langsung kepada pengemis di jalan dapat membuat aktivitas meminta-minta terus berulang dan menjadi kebiasaan. Kondisi ini dikhawatirkan membuat keberadaan gepeng semakin menjamur di Kota Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penjangkauan yang dilakukan Dinsos, mayoritas gepeng yang ditemukan merupakan pendatang dari luar Kota Pekanbaru. Hal itu diketahui dari identitas kependudukan para gepeng itu yang tercatat berasal dari daerah lain.

Dinsos juga rutin melakukan penjangkauan terhadap gepeng. Upaya tersebut menghadapi kendala karena orang-orang yang ditertibkan kerap kembali beraktivitas di jalanan, bahkan berpindah ke lokasi lain.

"Yang kami tangkap itu orangnya di situ saja. Kami tangkap di satu lokasi, besok pindah lagi ke tempat lain. Jadi, mereka berpindah-pindah," jelas Junaedy.

Guna mengoptimalkan penanganan, ia berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Agar, penertiban dapat dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dinsos memiliki keterbatasan dalam memberikan sanksi kepada gepeng yang terjaring penjangkauan. Penanganan yang dilakukan selama ini lebih berfokus pada pembinaan dan penelusuran keluarga.

Gepeng yang dijangkau Dinsos dapat ditempatkan di tempat penampungan sementara atau shelter paling lama tujuh hari. Selama berada di tempat tersebut, petugas akan menelusuri keberadaan keluarganya dan mengupayakan pemulangan jika memungkinkan.

"Kami juga mendatangi keluarga yang bersangkutan untuk memberikan pembinaan dan mengingatkan. Agar, mereka tidak kembali melakukan aktivitas meminta-minta di jalanan," ucap Junaedy.

Namun, surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut belum cukup efektif. Karena, sebagian orang kembali beraktivitas setelah dilepaskan.

Diharapkan, Satpol PP dapat bekerja sama dengan Dinsos dan kepolisian dalam menangani persoalan gepeng, termasuk menindaklanjuti pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan koordinasi lintas instansi dan dukungan warga, Pemko Pekanbaru berharap aktivitas meminta-minta di jalanan dapat ditekan sekaligus mendorong penanganan gepeng melalui pembinaan sosial yang lebih terarah.