
Pemusnahan Barang Ilegal Masuk Tembilahan
RIAU1.COM - Giat pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai, Rabu, 18 Juni 2025 turut dihadiri Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi minuman keras, rokok ilegal, serta handphone yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp7 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar.
Bupati Inhil H. Herman menyampaikan dukungan penuh kepada Bea Cukai dan mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan.
“Saya mengapresiasi ketegasan Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal yang merugikan negara. Tindakan ini harus terus ditingkatkan. Saya minta seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi peredaran barang ilegal,” tegas Bupati Herman.
"Pemerintah daerah siap bersinergi dengan Bea Cukai dalam menjaga daerah ini dari peredaran barang terlarang,"tambah Herman.
Sementara itu Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, juga menegaskan komitmennya dalam pengawasan dan penindakan.
"Kami terus berupaya menekan peredaran barang ilegal. Barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras bersama dalam menjaga hak negara dan melindungi masyarakat," ujar Kepala KPPBC TMP C Tembilahan
“Saya berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran barang ilegal agar penindakan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,"sambung Setiawan Rosyidi.*