Berawal dari Bakar Sampah, Warga Inhu ini Ditangkap Usai Hanguskan 3 hektar Lahan

Berawal dari Bakar Sampah, Warga Inhu ini Ditangkap Usai Hanguskan 3 hektar Lahan

17 Juli 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pujo Sugiono warga Desa Rawa Sekip, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau terpaksa harus beurusan dengan pihak berwajib.

Pria berusia 33 tahun itu diamakan aparat Polsek Kuala Cenaku karena diduga membakar sampah untuk menanam kedelai. Nahas, api tersebut menjalar sehingga membakar lahan kurang lebih 3 hektar, Jumat 12 Juli 2019.

Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting dikonfirmasi melalui Paur Humas, Aipda Misran mengatakan, penangkapan pelaku berawal Jumat 12 Juli 2019 pukul 16.00 WIB lalu.

"Kita dapat informasi melalui Bhabinkamtinmas, terjadi kebakaran lahan di SP 2 Desa Rawa Sekip," kata Misran, Rabu 17 Juli 2019.

Misran melanjutkan, mendapat informasi tersebut, Kapolsek beserta Kanit Reskrim dan lima anggota menuju TKP dan benar, ada kebakaran lahan.

"Lahan yang terbakar tersebut adalah tanah yang ada tanaman kelapa sawit dengan luas lebih kurang tiga hektar," tuturnya.

"Langsung dilakukan pemadaman oleh warga sekitar 20 orang, dibantu personel Polsek Kuala Cenaku sebanyak lima orang dan pihak BPBD 15 orang," terangnya.

Misran menuturkan, Kapolsek langsung memerintahkan melakukan pneyelidikan dan mengungkap pelaku pembakaran, yang ternyata dilakukan oleh Pujo.

"Kita langsung melakukan penangkapan, tanpa perlawanan pelaku diamankan ke Mapolsek Kuala Cenaku untuk menjalani pemeriksaan," sebutnya.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pembakar sampah di lahan miliknya untuk menanam kacang kedelai. Tapi, ternyata api menjalar ke lahan lain," pungkasnya.