Ini 10 Poin Laporan Masyarakat Batang Cenaku Inhu ke PT Tasma Puja

Ini 10 Poin Laporan Masyarakat Batang Cenaku Inhu ke PT Tasma Puja

25 Februari 2020
Kuasa hukum masyarakat Desa Kepayang Sari dan Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Dody Fernando SH MH

Kuasa hukum masyarakat Desa Kepayang Sari dan Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Dody Fernando SH MH

RIAU1.COM - Kuasa hukum masyarakat Desa Kepayang Sari dan Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Dody Fernando SH MH kepada awak media, Selasa 25 Februari 2020 menuturkan, bahwa ada 10 poin yang dilaporkan masyarakat dari dua desa tersebut. Pada 10 poin itu disebutkan tentang adanya penguasaan lahan masyarakat tanpa Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Tasma Puja yang dilaporkan ke DPRD Inhu Desember 2019 lalu.

Adapun ke 10 poin itu antara lain, masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani (KT) V Desa Anak Talang, pada tahun 2008 telah menyerahkan lahan kepada PT Tasma Puja berupa lahan perkebunan masyarakat, yang janjinya akan dibangun kebun plasma oleh PT Tasma Puja dengan pola kemitraan melalui KUD Mota Makmur.

Kedua, lahan masyarakat yang diserahkan itu kini telah menjadi kebun inti PT Tasma Puja, yang sekarang dikuasai oleh PT Tasma Puja. "Akan tetapi lahan yang dijanjikan guna dibangung kebun plasma untuk masyarakat, yang tergabung dalam Kelompok Tani V hingga kini tidak tereaslisasi," jelas Dody.

Dody menambahkan, pada poin ketiga disebutkan, PT Tasma Puja bersama KUD Mota Makmur pada tahun 2014 berusaha memindahkan lahan kearah selatan. Namun pemindahannya gagal dilaksanakan karena pembangunan lahannya dihentikan pihak Polres Inhu. Sebab, lahan tersebut masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Poin keempat, berdasarkan SK Bupati Inhu No.376 tahun 2013 tentang Revisi Izin Usaha Perkebunan PT Tasma Puja, pada bagian memutuskan kelima angka 2 yang berbunyi, menyelesaikan hak atas tanah selambat-lambatnya dua tahun sejak diterbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Dody menyimpulkan, bahwa pada angka 7 berbunyi, merealisasikan pembangunan kebun plasma untuk menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat atau koperasi setempat. Sesuai dengan ketentuan Peranturan Menteri Pertanian (Permentan) RI No.26/Permentan/OT.140/2/2017 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

"Itulah salah satu poin yang kita laporkan ke DPRD Inhu. Pada kenyataannya, PT Tasma Puja sampai hari ini belum ada itikad baik untuk menyelesaikan hak atas pengusahaan lahan masyarakat yang dikuasai PT Tasma Puja. Bahkan pihak perusahaan hingga kini, kita duga belum memiliki HGU atas ribuan hektar lahan yang diserahkan oleh masyarakat, yang menjadi kebun inti PT Tasma Puja," beber Dody.

Dody berharap, dengan adanya laporan masyarakat ke DPRD Inhu, pihak DPRD Inhu untuk dapat segera memanggil PT Tasma Puja agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing.

 

 

 

Penulis: R1/Yuzwa