Antisipasi Virus Corona, Dinkes Inhu Laksanakan Instruksi Kemenkes RI

5 Maret 2020
Kepala Dinas Kesehatan Inhu, Ellis Julinarti MKes.

Kepala Dinas Kesehatan Inhu, Ellis Julinarti MKes.

RIAU1.COM - Setelah menerima instruksi dari Kementrian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Inhu mengimbau kepada RSUD Indra Sari dan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Inhu.

Surat Edaran Kemenkes RI No.SR.03.04/II/2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Kesiapsiagaan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit Pneumonia dari Tiongkok ke Indomesia.

Serta Surat Edaran (SE) dari Gubernur Riau No.43/SE/2020 tanggal 10 Februari 2020, dengan ditetapkannya Disease Outbreak Response System Condition (Dorcon Alert ke Level Orange.

Maka dengan ini diharapkan kepada RSUD Indra Sari dan Kepala UPTD Puskesmas untuk menginstruksikan kepada Kepala Puskesmas, melakukan pengamatan terhadap peningkatan kasus Pneumonia yang terjadi diwilayah kerja puskesmas.

Menginstruksikan agar petugas kesehatan memantau lebih ketat pasien dengan gejala Pneumonia dan ada riwayat perjalanan dari negara terjangkit dalam 14 hari sebelum muncul gejala.

Memberikan komunikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Pneumonia dan cara mencegah penularannya (dengan mencuci tangan pakai sabun dan etika batuk atau bersin). Serta anjuran agar segera memeriksa diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, bila mengalami gejala demam, batuk, sesak dan gangguaj pernafasan.

Tidak memberikan informasi yang mencemaskan kepada masyarakat. Segera melaporkan kasus Suspect Pneumonia berat yang memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit, yang ditemukan ke Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Inhu serta membentuk tim terpadu suspect kesiapsiagaan penanggulangan infeksi Novel Corona Virus (2019-nCov).

Mengintrusikan kepada rumah sakit untuk meningkatkan kewaspadaan deteksi dini dan melakukan isolasi terhadap pasien yang datang kerumah sakit dengan tanda/gejala Pneumonia dan ada riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari dari sebelum muncul gejala.

Memberikan pengobatan dan perawatan yang sesuai terhadap pasien dengan tanda/gejala diatas serta melakukan pengambilan sampel, pengepakan dan pengiriman spesimen ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Inhu.

Memberikan komunikasi informan dan edukasi kepada keluarga pasien dan masyarakat tentang penyakit Pneumonia dan cara mencegah penularannya.

Segera melaporkan kasus suspect Pneumonia berat yang memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit ke Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Inhu.

Apabila ditemukan suspect Novel Corona Virus di rumah sakit agar dikomumikasikan terlebih dahulu dengan ketua tim Tatalaksana dan Pengendalian Infeksi Novel Corona Virus Kabupaten Inhu.

Kadis Kesehatan Kabupaten Inhu Ellis Julinarti MKes kepada awak media, Kamis 5 Maret 2020 mengatakan, bahwa imbauan dan instruksi diatas adalah tindak lanjut dari apa yang Dinas Kesehatan Inhu lakukan dengan memanggil dan mengumpulkan seluruh dokter dan kepala puskesmas se-Kabupaten Inhu pada Rabu 4 Maret 2020 kemarin. "Imbauan dan instruksi itu sebagai tindak lanjut dari pertemuan kita kemarin," kata Ellis.

 

 

 

Penulis: R1/Yuzwa