Seorang Pria di Inhu Perkosa Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 4 Bulan

Seorang Pria di Inhu Perkosa Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 4 Bulan

9 Maret 2021
Buyung pelaku pemerkosaan

Buyung pelaku pemerkosaan

RIAU1.COM -Seorang pria berinisial JSL alias Buyung di tangkap polisi karena telah menggagahi gadis di bawah umur sebut saja namanya Bunga (17) hingga hamil 4 bulan.
Kini Buyung telah mendekam di sel tahanan Polsek Batang Cenaku, setelah orangtua korban membuat laporan polisi (LP).

Kata PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, pelakunya di tangkap di rumahnya, Ahad 7 Maret 2021, hanya beberapa jam setelah orangtua korban melapor ke Polsek Batang Cenaku Polres Inhu Polda Riau.

"Kasus ini terungkap pada Ahad 7 Maret 2021 ketika orangtua korban merasa curiga pada perubahan fisik anaknya, terutama di bagian perut yang kian membesar dari hari.ke hari," sebut Misran, Selasa 9 Maret 2021. 

Setelah di bujuk dengan segala cara oleh orangtunya, agar korban mau bercerita tentang perubahan perut tersebut, akhirnya korban mengaku telah di gagahi (perkosa) oleh Buyung sebanyak lima kali.
Persetubuhan pertama, lanjut Misran, pada November 2020 lalu dan terakhir pada 10 Januari 2021.

 
"Lokasi pertama pemerkosaan di rumah korban pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB hingga korban hamil. Diperkirakan usia kandungan korban sudah 4 bulan," kata dia lagi.
Setelah Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku menahan pelaku berikut barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, kini perkaranya telah di limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Inhu.