
Pj bupatiinhu
RIAU1.COM -Dalam rapat bersama kantor Kementrian Agama (Kemenag) Inhu, LAMR Inhu, FKUB Inhu dan sejumlah Ormas Islam diruang pertemuan kantor Bupati Inhu, Senin 10 Mei 2021 lalu diputuskan bahwa dengan kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Inhu, Riau terus merangkak naik jumlah pasiennya maka sholat ied berjemaah ditiadakan.
Namun, peniadaan sholat ied hari lebaran 1442 Hijriah itu bagi masyarakat yang berada di zona merah dan orange.
Untuk itu, Pj Bupati Inhu Chairul Riski yang memimpin rapat musyawarah tersebut dan hasil dari kesepakatan bersama maka diputuskan sholat ied dilakukan dirumah masing-masing.
"Sholat ied bagi masyarakat yang berada di zona merah dan orange dilakukan dirumah masing-masing. Namun, masyarakat yang berada di zona hijau boleh melaksanakan sholat ied di masjid atau di surau," kata Riski.
Dalam rapat itu, Pj Bupati meminta kepada Dinas Kesehatan Inhu untuk memaparkan perkembangan kasus Covid-19 saat ini.
Setelah Dinas Kesehatan Inhu menjelaskan didalam rapat, lantas Pj Bupati meminta pendapat dari peserta rapat.
Dalam kesempatan itu, Kakan Kemenag Inhu Abdul Karim menyampaikan sholat ied di zona hijau dan kuning boleh dilaksanakan di masjid atau surau dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
Mengenai kegiatan takbiran keliling dijalan raya ditiadakan. Takbiran boleh dilakukan di masjid atau surau di masing-masing desa/kelurahan.
DiHasil keputusan bersama dalam rapat tersebut akan dimasukan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Inhu.