Selain Zona Merah dan Orange, Sholat Idul Adha Dibolehkan di Inhu

16 Juli 2021
Ehidharmi

Ehidharmi

RIAU1.COM -Pemkab Inhu, Riau memperbolehkan sholat Ied Idul Adha dilakukan dilapangan terbuka, mesjid dan mulasa, selain zona merah dan orange Covid19.

Namun untuk kegiatan takbir keliling tidak diperbolehkan, sebagai upaya mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Bupati Inhu melalui Surat Edaran (SE) Bupati Inhu No.SE.257 tahun 2021 tentang Penetapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M, yang ditandatangani Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi.

"Untuk penyelenggaraan Sholat Idul Adha ada enam poin yang menjadi patokan atau panduan yang dituangkan dalam surat edaran Bupati Inhu," kata Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Inhu, Ehirdamri kepada wartawan, Jumat 16 Juli 2021.

Ehirdamri menyatakan dalam Surat Edaran Bupati Inhu juga mengacu kepada surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia. Sehingga surat edaran tersebut yang menjadi dasar untuk dilaksanakan dan menjadi panutan bagi panitia pelaksana Salat Idul Adha.

Untuk itu, lanjutnya, pelaksanaan Salat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid atau musala secara terbatas. Bahkan, dalam penyelenggaraannya tetap menerapkan standar protokol kesehatan.

Kemudian kepada warga atau jamaah dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh atau baru dari perjalanan jauh, agar tidak mengikuti Salat Idul Adha.
"Selain harus memakai masker, tempat pelaksanaan Salat Idul Adha harus dilengkapi alat pengecek suhu," ujarnya.