KPP Pratama Rengat Sosialisasi Aplikasi Coretax DJP kepada Bendahara BOS di Kecamatan Lirik

4 Juni 2025
KPP Pratama Rengat sosialisasi Aplikasi Coretax DJP kepada seluruh bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 28 Mei 2025. Foto: Istimewa.

KPP Pratama Rengat sosialisasi Aplikasi Coretax DJP kepada seluruh bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 28 Mei 2025. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Aplikasi Coretax DJP yang ditujukan kepada seluruh bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 28 Mei 2025. Sosialisasi ini diikuti oleh 34 sekolah dari wilayah Kecamatan Lirik, yang diwakili oleh kepala sekolah, bendahara BOS, serta operator sekolah di Aula Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dalam pemaparannya, Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Rengat Bagas Adhikara Gembong Danutirta menyampaikan sejumlah materi penting mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipahami oleh para bendahara sekolah. Materi tersebut meliputi pembuatan bukti potong, penyusunan kode billing, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

“Kami berharap setelah kegiatan ini, para bendahara dapat lebih memahami peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga, kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara benar dan tepat waktu,” harapnya

Bagus juga menekankan pentingnya pemahaman pajak di kalangan bendahara BOS. Hal ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di sektor pendidikan.

"Melalui kegiatan ini, saya harap kolaborasi antara otoritas pajak dan institusi pendidikan semakin solid dalam mendukung tercapainya kepatuhan pajak yang berkelanjutan," ucapnya.