Tak Salat Jumat, Enam Warga Malaysia Divonis 1 Bulan Penjara

Tak Salat Jumat, Enam Warga Malaysia Divonis 1 Bulan Penjara

5 Desember 2019
Sejumlah umat Muslim berjalan meninggalkan Masjid Wilayah usai melangsungkan ibadah Salat Jumat di Kuala Lumpur. Foto: AP.

Sejumlah umat Muslim berjalan meninggalkan Masjid Wilayah usai melangsungkan ibadah Salat Jumat di Kuala Lumpur. Foto: AP.

RIAU1.COM -Enam Muslim Malaysia divonis penjara satu bulan karena melanggar hukum Islam dengan melewatkan Salat Jumat. Penahanan ini sekaligus menimbulkan kekhawatiran kebangkitan konservatisme religius di negara multietnis tersebut.

Dikutip dari Tempo.co, Kamis (5/12/2019), enam pria yang berusia antara 17 sampai 35 tahun kepergok piknik di air terjun ketika waktu Salat Jumat. Mereka juga didenda antara RM 2.400 (RP 8 juta) dan RM 2.500 (RP 8,5 juta) masing-masing setelah mengaku bersalah pada hari Minggu di pengadilan syariah di negara bagian timur laut Terengganu yang konservatif.

Mereka masih keluar dengan jaminan sementara mereka mengajukan banding terhadap hukuman. Mereka bisa dipenjara selama maksimal dua tahun di bawah hukum syariah Malaysia yang mayoritas Muslim.

Pengacara untuk Liberty, sebuah kelompok HAM, telah menyatakan keprihatinan dengan insiden penahanan enam pria. Dimana, tiga di antaranya masih remaja.

Dikutip dari New Straits Times, dalam sebuah pernyataan, koordinator hukum Liberty Zaid Malek mendesak Menteri Urusan Islam Mujahid Yusof Rawa untuk menyelidiki masalah ini dan menyelesaikannya sesegera mungkin. Dia menambahkan bahwa keputusan dan hukuman itu sangat kontras dengan pernyataan Mujahid bahwa pemerintah sedang meninjau sistem hukum dengan maksud untuk membuat hukuman lebih bersifat rehabilitasi, daripada hukuman.

Loading...

"Dugaan tidak mengikuti Salat Jumat adalah masalah pribadi yang tidak boleh diatur atau diintervensi oleh negara. Sudah saatnya untuk mempertimbangkan kembali alasan menerapkan hukuman penjara dan denda hanya untuk melewatkan Salat Jumat dan pelanggaran serupa," kata Zaed.

Islam adalah agama welas asih, adil, penuh rahmat dan moderat. Hukuman pidana berlebihan dan bukan cara untuk mengatasinya.

Malaysia memiliki sistem hukum dua jalur, dengan pengadilan syariah menangani beberapa kasus untuk warga Muslim. Sekitar 60 persen dari 32 juta penduduk Malaysia adalah etnis Muslim Melayu dan negara ini juga merupakan rumah bagi komunitas etnis India dan Cina, yang biasanya tidak menganut Islam.