Jutaan Muslim Inggris Terancam Dideportasi

17 Desember 2025
Ilustrasi/Muslim di Eropa

Ilustrasi/Muslim di Eropa

RIAU1.COM - Dua organisasi hak asasi manusia mengatakan dalam sebuah laporan mereka bahwa jutaan Muslim Inggris berisiko kehilangan kewarganegaraan mereka.

Hal ini sebagai dampak perluasan kewenangan yang diberikan kepada pihak berwenang untuk mencabut kewarganegaraan.

Laporan yang disusun lembaga Inggris "Ronnemid Trust" yang bergerak di bidang anti-rasisme dan ketidaksetaraan, serta organisasi non-pemerintah "Refuge", menunjukkan bahwa sekitar 9 juta orang di Inggris secara hukum terancam dicabut kewarganegaraannya menurut perkiraan Menteri Dalam Negeri negara tersebut.

Dikutip dari Aljazeera, Selasa (16/12/2025), laporan menjelaskan bahwa angka tersebut mewakili sekitar 13 persen dari populasi negara tersebut, dan bahwa kewenangan tersebut berdampak secara tidak proporsional terhadap komunitas dengan kepadatan populasi Muslim yang tinggi.

Laporan juga menegaskan bahwa praktik saat ini berdampak secara tidak proporsional terhadap komunitas yang berasal dari Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika, dan bahwa kewenangan ini telah menjadi ancaman sistematis bagi komunitas Muslim.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa berdasarkan undang-undang saat ini, kewarganegaraan Inggris dapat dicabut meskipun seseorang tidak memiliki hubungan nyata dengan negara lain, jika ia dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan negara tersebut.

Dia menyebutkan bahwa individu yang memiliki hubungan dengan Pakistan, Bangladesh, Somalia, Nigeria, Afrika Utara, dan Timur Tengah termasuk di antara kelompok yang paling berisiko.

Menurut laporan tersebut, 3 dari 5 orang non-kulit putih berisiko kehilangan kewarganegaraan mereka, dibandingkan dengan 1 dari 20 orang kulit putih Inggris.

Laporan menyebutkan bahwa lebih dari 200 orang telah dicabut kewarganegaraannya sejak 2010 karena alasan "kepentingan umum", dan sebagian besar dari mereka adalah Muslim.

Laporan menyoroti Undang-Undang Kewarganegaraan dan Perbatasan, yang disahkan pada 2022, dengan menyebutkan bahwa undang-undang tersebut memungkinkan pencabutan kewarganegaraan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Kedua organisasi yang menyusun laporan tersebut menyerukan penghentian segera pencabutan kewarganegaraan, penghapusan pasal terkait dari Undang-Undang Kewarganegaraan Inggris, dan pengembalian hak-hak kepada mereka yang kewarganegaraannya dicabut berdasarkan kewenangan tersebut.*