
Perusahaan Google
RIAU1.COM - Google kembali diganjar denda besar oleh Uni Eropa. Kali ini nilainya mencapai 2,95 miliar Euro atau sekitar Rp56,6 triliun, buntut dari dugaan penyalahgunaan dominasi di pasar iklan digital.
Komisi Eropa pada Jumat 5 September 2025 menilai raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu melanggar aturan persaingan dengan memprioritaskan platformnya sendiri dalam menayangkan iklan daring.
Praktik tersebut dianggap merugikan penerbit, pesaing, hingga konsumen.
Dalam temuannya, regulator menyebut Google sengaja mengunggulkan bursa iklannya, AdX, dibandingkan platform pesaing yang memperdagangkan iklan secara real-time. Akibatnya, biaya bagi pesaing meningkat dan pendapatan penerbit menurun.
“Ini sudah ketiga kalinya Google melanggar aturan persaingan. Karena itu kami menaikkan besaran denda,” ujar Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa, Teresa Ribera yang dimuat Rmol.id.
Ia juga memperingatkan Google untuk mengubah praktik bisnisnya dalam waktu 60 hari, atau Komisi akan turun tangan langsung dengan solusi struktural, termasuk kemungkinan memaksa perusahaan menjual sebagian unit iklan.
Meski demikian, Google menolak putusan tersebut, dan akan mengajukan banding.
“Keputusan ini tidak masuk akal dan akan merugikan ribuan bisnis Eropa,” kata Kepala Urusan Regulasi Global Google, Lee-Anne Mulholland.
Presiden AS Donald Trump pun ikut bereaksi keras. Lewat unggahan di media sosial, ia menyebut denda Uni Eropa sebagai tindakan diskriminatif terhadap perusahaan Amerika.
Trump bahkan mengancam akan membuka penyelidikan terhadap praktik perusahaan teknologi Eropa dan tak segan melancarkan tarif balasan.
Ini bukan pertama kalinya Google berhadapan dengan denda besar Eropa. Pada 2018 lalu, perusahaan tersebut diganjar 4,34 miliar Euro karena dianggap menggunakan sistem operasi Android untuk memperkuat dominasi pasarnya.
Kasus terbaru ini menambah panjang daftar sengketa antara Uni Eropa dengan perusahaan teknologi raksasa AS, di tengah tensi perdagangan yang terus meningkat antara Brussel dan Washington.*