Perintah PM, Warga Asing Pelanggar Visa Malaysia akan Ditindak Tegas

30 Januari 2026
Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim

Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim

RIAU1.COM - Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim meminta aparat penegak hukum menindak tegas warga negara asing yang masuk ke Malaysia lalu melanggar atau menyalahgunakan izin visa.

Demikian disampaikan Anwar Ibrahim dalam sidang kabinet Malaysia, di Putrajaya, Malaysia, Jumat, sebagaimana disampaikan juru bicara pemerintah sekaligus Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil.

"Yang ingin ditegaskan dalam sidang kabinet hari ini adalah bahwa Perdana Menteri telah meminta agar ada tindakan pengawasan terhadap warga asing dan para pelawat yang menyalahgunakan pas sosial atau kelonggaran visa untuk bekerja. Akan dikenakan tindakan tegas," ujar Fahmi yang dimuat Antara.

Dia menyampaikan sepanjang tahun 2025, hingga pertengahan Januari 2026, otoritas terkait telah menindak sedikitnya 54.791 warga asing pelanggar visa.

"Tadi Menteri Dalam Negeri mengumumkan bahwa (sepanjang) tahun 2025 hingga pertengahan Januari, jumlah keseluruhan individu yang telah diperiksa dan diambil tindakan adalah 54.791 orang," ujar Fahmi.

Dia menjabarkan, sepanjang tahun 2025, jumlah pelanggar yang ditindak sebanyak 51.100 orang, sementara untuk tahun 2026 hingga pertengahan Januari, sebanyak 3.691 orang.

Menurut Fahmi para pelanggar ditangkap dalam operasi penegakan hukum atas dugaan pelanggaran kartu izin masuk Malaysia.

"Ini melibatkan individu yang masuk ke Malaysia dengan alasan sosial, seperti berkunjung atau berwisata, namun pada akhirnya terdeteksi adanya unsur pekerjaan (bekerja)," kata Fahmi.*