Penilaian calon desa antikorupsi di Kabupaten Kampar
RIAU1.COM - Kabupaten Kampar mendapat apresiasi dari Komisi Pemberanrasan Korupsi KPK. Sebab Desa Salo Kecamatan Salo menjadi Calon Desa Antikorupsi tahun 2025.
Sebab itu, tim dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI turun langsung melakukan penilaian di Desa Salo Kecamatan Salo, Rabu (29/10/2025).
Mewakili Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto hadir langsung tim yang melakukan penilaian Analis Tindak Pidana Korupsi KPK-RI Fildan Ismayadin, dan anggota Yunita Tri Lestari, serta Herlina Jen Aldian.
Sebelum melakukan penilain, Analis Tindak Pidana Korupsi KPK-RI Fildan Ismayadin dalam arahannya menyampaikan kami hadir bukan soal penilain terkait desa antikorupsi saja, melainkan jua melihat niat dan semangat sesama kita berintegrtitas dalam antikorupsi.
"Korupsi menjadi hambatan kita daam mecapai kesejahteraan, dimana pada tahun 2021 telah melahirkan program desa antikorupsi, untuk itu proses perluasan secara mandiri ini yang dilanjutkan oleh provinsi untuk menemukan maupun melahirkan desa antikorupsi. Ini adalah ikhtiar kita untuk mencapai indonesia yang lebih baik dengan cita-cita indonesia emas 2045 yang dimulai dari sekarang,"ucap Fildan.
Lalu Fildan juga menyebut bahwa dalam verifikasi dan kunjungan kelapangan dalam 18 yang menjadi indikator penilaian. Dimana Indikator Desa Antikorupsi mencakup berbagai aspek yang menjadi acuan dalam menilai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selanjutnya beberapa indikator utama meliputi pengelolaan keuangan desa yang terbuka, partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, serta adanya sistem pelaporan yang mudah diakses untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran
Sementara itu Inspektur Kabupaten Kampar Febtinaldi Tridarmawan, dalam laporan singkatnya menyampaikan, bahwa sebelumnya pasa tahun 2023 telah di tetapkan Desa Antikorupsi Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar.
Namun sekarang dilakukan perluasan desa anti korupsi seluruh Indonesia, dalam hal ini termasuk kabupaten Kampar provinsi Riau. Setelah dilakukan penilain dan seleksi, maka ditetapkanlah Desa Salo sebagai calon desa Antikorupsi di Provinsi Riau.*