Langgar UU Pemilu, Kades di Kampar Divonis Hukuman Percobaan 5 Bulan Penjara

Langgar UU Pemilu, Kades di Kampar Divonis Hukuman Percobaan 5 Bulan Penjara

29 Maret 2024
Sidang Tindak Pidana Pemilu di Kampar

Sidang Tindak Pidana Pemilu di Kampar

RIAU1.COM -Vonis hukuman disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang atas terdakwa Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar J, yang terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 490.

Majelis hakim yang diketuai Andry Simbolon didampingi hakim anggota 1 Neli Gusti Ade dan hakim anggota 2 Angelia Renata memutuskan perkara Tindak Pidana Pemilu Legislatif Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar tahun 2024.

Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon membacakan putusan dihadapan terdakwa J didampingi penasehat hukum, Dr Agusman Idris dengan putusan vonis 5 bulan hukuman percobaan dengan denda Rp5 juta.

Sebelumnya pada hari Rabu (27/03/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar, Pradipta Prihantono menuntut terdakwa J dengan tuntutan, yakni pidana penjara 5 bulan dengan denda Rp10 juta.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah melalui Anggota Miki AB yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Kamis (28/03/2024) sore, dari Bangkinang Kota membenarkan putusan tersebut.

"Pada hari ini, Kamis tanggal 29 tahun 2024 sekitar pukul 15:00 WIB, telah di bacakan putusan terkait perkara Pidana Pemilu yang melibatkan Kepala Desa Pulau Permai," kata Miki.

Menurut Miki, Bawaslu Kampar setelah putusan tersebut masih masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Bangkinang melalui Penuntut Umum. 

"Kami masih menunggu salinan putusan dari PN melalui Penuntut Umum untuk menganalisa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut," tegas Miki.

Lanjutnya, namun secara garis besar berdasarkan putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tadi, bahwa hakim menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Permai tersebut terbukti melanggar ketentuan Pidana Pemilu dan dijatuhi Pidana Percobaan dan denda Rp5 juta.

"Kami Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kampar mengucapkan terima kasih banyak atas kerjasama dan koordinasinya yang sangat luar biasa kepada Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan," ucap Miki.*