Pemkab dan DPRD Kampar Ingin Perkuat Arah Pembangunan Daerah

8 September 2026
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar

RIAU1.COM - Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi perhatian dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar. Pembahasan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat di Kabupaten Kampar.

Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, mengikuti pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kampar. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, didampingi para Wakil Ketua dan diikuti anggota DPRD Kampar. Turut hadir Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dalam paripurna tersebut, Pemkab Kampar menyampaikan empat Ranperda usulan pemerintah daerah, yakni tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026-2035, Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta perubahan atas Perda Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, DPRD Kabupaten Kampar turut menyampaikan empat Ranperda inisiatif, yakni tentang Desa Adat, Tanah Ulayat, Masjid Paripurna dan Desa Wisata. Delapan Ranperda tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan penguatan tata kelola pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelestarian nilai budaya, hingga pengembangan potensi daerah.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kampar terhadap empat Ranperda usulan Pemkab Kampar serta pendapat Bupati Kampar yang dalam kesempatan ini disampaikan Wakil Bupati Misharti terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD. 

Melalui pembahasan yang komprehensif, Pemkab dan DPRD Kampar diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang responsif, aplikatif dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Kampar.8