Sebelum HGU Diperpanjang, PTPN V Ditekankan Pj Bupati Kampar Penuhi Hak Masyarakat

Sebelum HGU Diperpanjang, PTPN V Ditekankan Pj Bupati Kampar Penuhi Hak Masyarakat

3 Agustus 2023
Pertemuan Pj Bupati Kampar dengan manajemen PTPN V

Pertemuan Pj Bupati Kampar dengan manajemen PTPN V

RIAU1.COM - Pj Bupati Kampar, H Muhammad Firdaus meminta pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) V agar memenuhi apa yang menjadi harapan masyarakat setempat, yakni terkait kewajiban membangun kebun untuk masyarakat, sesuai dengan amanat Permentan No 26 Tahun 2007.

Seperti itu disampaikan Pj Bupati Kampar M Firdaus dalam pertemuan bersama pihak PTPN V awal pekan ini.

"PTPN V sendiri masa perpanjangang Hak Guna Usaha (HGU) akan berakhir pada Desember 2023. Dengan demikian, tahun ini pihak perusahaan wajib melakukan perpanjangan HGU. seiring perpanjangan tersebut banyak harapan masyarakat kepada perusahaan yang beroperasi diwilayahnya, yakni Desa Talang Danto dan Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu dapat menikmati dalam bentuk kemitraan lain," papar Firdaus.

Sambung Firdaus berharap, agar pihak perusahaan PTPN V yang mengelola lahan, diminta Pihak perusahaan agar bisa mencarikan solusi atas tuntutan masyarakat agar dalam proses HGU dan operasional dapat berjalan lancar dan aman.

Sementara itu Kabag Hukum PTPN V Kabag Hukum Andiansyah bersama dengan GM Distrik Petani Mitra Ferry Lubis dan tim Humas dan Legal mewakili pihak perusahaan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmen akan memenuhi tuntutan maayarakat sesuai dengan regulasi yang ada.

"Mengingat regulasi yang baru, mungkin tidak bisa diberikan 20%. Namun pihak perusahaan akan memberikan solusi bantuan atau kompensasi kepada masyarakat dalam 7 item yang sedang disusun," sebut dia.*