2.760 Roll Tekstil Diamankan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri Riau di Siak

2.760 Roll Tekstil Diamankan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri Riau di Siak

2 April 2020
KM Silvi Jaya, pengangkut tektil selundupan saat diamankan di Dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri di Kabupaten Karimun. (Ist)

KM Silvi Jaya, pengangkut tektil selundupan saat diamankan di Dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri di Kabupaten Karimun. (Ist)

RIAU1.COM -KARIMUN- Sebanyak 2.760 roll muatan tekstil/kain baru gulungan diamankan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri dan Riau berhasil melakukan penindakan bersama atas penyeludupan tersebut di dua tempat berbeda di Kabupaten Siak, Riau Minggu (29/3) lalu.

Berdasarkan siaran pers DJBC Khusus Kepri, penindakan dilakukan melalui darat di Jalan Buton, Siak, Provinsi Riau dan melalui Perairan Sungai Rawa, Kabupaten Siak - Sri Indrapura, Provinsi Riau.

Kakanwil DJBC khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto menyampaikan, keberhasilan penindakan yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai ini atas informasi adanya pembongkaran barang impor ilegal di Dermaga Rakyat Buton, Siak. "Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai langsung bergerak melakukan penyisiran dan pengejaran melalui jalan darat yang selanjutnya diinformasikan kepada KPPBC Bengkalis dan Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan penyisiran melalui laut," jelasnya, Kamis (2/4), dilansir Batam Today.

Dari hasil penyisiran tersebut, tim gabungan Bea Cukai tersebut berhasil melakukan penindakan dan mengamankan sebanyak 2.760 roll muatan tekstil/kain baru gulungan; 1 unit sarana pengangkut berupa truk fuso dengan nomor polisi B 9606 BYX dan 1 unit sarana pengangkut berupa kapal kayu KM Silvi Jaya.

Ia menjelaskan, barang bukti berupa sarana pengangkut darat berupa 1 unit truk fuso dan muatannya 296 roll kain baru gulungan tekstil saat ini sudah diamankan di Kantor Wilayah DJBC Riau.

"Sedangkan sarana pengangkut KM Silvi Jaya berserta muatannya berupa 2.131 roll kain baru gulungan beserta ABK dibawa ke Kantor Wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," urainya.

Ditegaskan Agus Yulianto, Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau tidak akan henti-hentinya untuk melakukan penindakan terhadap penyelundupan, termasuk barang tekstil dan produk tekstil ilegal.

"Ini menindaklanjuti dari apa yang diarahkan Presiden RI Joko Widodo kepada Kementerian Keuangan, Bakamla, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kepolisian untuk mencegah dan memberantas praktik penyelundupan pakaian bekas serta ekspor dan impor produk tekstil ilegal yang sampai saat ini masih saja ada," ungkapnya.

Ditambahkan Agus Yulianto, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyeludupan tekstil belum bisa dipastikan, karena masih akan dihitung lagi dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.