Miris, Bapak Tiri Cabuli Anak Sejak Usia 6 Tahun

Miris, Bapak Tiri Cabuli Anak Sejak Usia 6 Tahun

10 Juli 2020
ilustrasi pencabulan/net

ilustrasi pencabulan/net

RIAU1.COM -KARIMUN- Seorang bapak tiri EM (30) terpaksa berurusan dengan Polres Karimun, Kepri karena diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 12 tahun. Pencabulan itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 6 tahun.

Dengan tipu daya dan ancaman akan membunuh ibu dan adik korban, pelaku berhasil mengagahi korban disetiap ada kesempatan. Pria 30 tahun itu ditangkap Satreskrim Polres Karimun di sebuah bengkel di kawasan Peliput, Kecamatan Karimun, Jumat (3/7/2020).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kisah pilu yang selama ini disimpannya kepada bibinya.

Bibi korban begitu mendengar penuturan jujur keponakannya telah menjadi korban nafsu bejat bapak tirinya itu, kemudian melaporkannya kepada ibu korban.

“Ibu dan bibi korban yang kemudian melaporkan kepada kami,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat konferensi pers, Kamis (9/7/2020) sore.

Saat diinterogasi, kepada penyidik Satreskrim Polres Karimun, tersangka mengakui sangkaan pencabulan terhadap anak tirinya itu.

Em mengaku baru dua kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada korban. “Pengakuan tersangka baru dua kali tapi pengakuan korban sudah sering sejak dari tahun 2014 yang lalu,” kata Adenan.

Loading...

Hasil visum juga menunjukkan, korban mengalami robekan di bagian alat vitalnya.

Adenan juga menyebut, korban kerap diancam tersangka akan membunuh adik dan ibunya jika membocorkan tindakan pencabulan yang dilakukan bapak tiri itu.

“Korban diancam apabila memberitahukan hal ini maka adik dan ibunya akan dibunuh,” kata Adenan.

Kapolres mengatakan, tersangka kerap mencabuli anak tirinya itu saat rumah dalam keadaan sepi.

Tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Suryakepri)