Dugaan Politik Uang, Petahana Cabup Bintan Diperiksa Bawaslu

Dugaan Politik Uang, Petahana Cabup Bintan Diperiksa Bawaslu

4 Desember 2020
Ketua Bawaslu Bintan

Ketua Bawaslu Bintan

RIAU1.COM -BINTAN– Petahana Calon Bupati Bintan Apri Sujadi diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bintan terkait dugaan tindak pidana pemilu di kantor Bawaslu Bintan, Rabu (2/12/2020). Di mana sebelumnya, Apri Sujadi dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pemilu politik uang.

Apri Sujadi diperiksa Bawaslu terkait laporan masyarakat yang didampingi Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bintan Alias Wello-Dalmasri (ADA).

Dalam proses laporan itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bintan yang tergabung dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Bintan telah menaikkan laporan itu ke tahap penyelidikan.

Kehadiran Apri Sujadi untuk dimintai keterangan dibenarkan Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata.
“Hari ini terlapor (Apri Sujadi) dan saksi ahli (dimintai keterangan),” kata Febriadinata.

Dalam proses pemanggilan saksi, kata dia, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Bintan.
“Hari Senin 12 orang dan Selasa 9 orang, serta hari ini terlapor dan saksi ahli” ujarnya. (suryakepri)