Kapal Berbendera Vietnam Curi Ikan di Perairan Natuna

Kapal Berbendera Vietnam Curi Ikan di Perairan Natuna

25 Desember 2021
Ilustrasi (foto:Gatra)

Ilustrasi (foto:Gatra)

RIAU1.COM - Secara ilegal kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam kedapatan masuk ke perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (24/12). Kapal tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

"Saat menjalankan patroli, pada pukul 06:15 WIB, KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar 2 KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia dengan Malaysia pada posisi 04°.14'.30" U-105° .02'.13" T," kata Kabag Humas dan Protokol, Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, Sabtu (25/12) seperti dimuat Batamnews. 

Kemudian saat petugas mendekati dua kapal tersebut, keduanya langsung menambah kecepatan untuk menghindar dan keluar dari perairan Indonesia. Petugas pun langsung menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran.

"1 KIA Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS berhasil dihentikan dan 1 KIA Vietnam lainnya berhasil kabur masuk perairan Malaysia. Hasil pemeriksaan awal, diperoleh data kapal Vietnam KG 2118 RS diawaki 20 orang ABK warga Vietnam. Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan Ilegal kurang lebih 2 ton," jelas Wisnu.

Sambung dia menjelaskan, kapal tersebut diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Indonesia. Kapal tersebut langsung di kawal menuju perairan Kota Batam.

"Penangkapan tersebut berdasarkan perintah dari Kepala Bakamla RI untuk tetap menjaga LNU jelang akhir tahun dengan melaksanakan operasi pengamanan semua aktivitas maritim baik operasi drilling dan juga perikanan yang berada di Laut Natuna Utara," tukasnya.*