ASN Ditjenpas Kepri Terjerat Kasus Narkoba bersama Istri

3 April 2026
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri) terjerat kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Proses hukum terhadap yang bersangkutan sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Pria berinisial R (27) itu ditangkap bersama istrinya, EW (39), di kediamannya di kawasan Kampung Baru, Kota Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke kepolisian.

“Tim kami sudah mengecek ke Polres. Benar ada satu oknum pegawai yang diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba,” ujar Aris, Jumat (3/4) yang dimuat Batampos.

Aris menegaskan, institusinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Selain itu, pihaknya juga akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami serahkan proses hukumnya ke kepolisian. Secara internal, tentu akan ada sanksi tegas,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Ditjenpas Kepri juga akan memperkuat pembinaan terhadap seluruh pegawai agar menjaga integritas dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang nelayan berinisial DC (31) yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,15 gram.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan EW yang merupakan tetangga DC dengan barang bukti 0,31 gram sabu.

“Dari pengembangan, sabu diperoleh dari EW,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis (2/4).

Penggeledahan di rumah EW kemudian menemukan sabu dalam jumlah lebih besar, yakni sekitar 49,04 gram. Polisi juga mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari suaminya, R.

Penyidik menduga pasangan suami istri ini telah dua kali melakukan transaksi sabu. Saat ini, polisi masih memburu satu orang lain berinisial B yang diduga sebagai pemasok.

“Dari penyelidikan sementara, sabu didapatkan dari R bersama seseorang berinisial B yang masih dalam pengejaran. Keduanya berstatus sebagai pengedar,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Tanjungpinang.*