ART di Tanjungpinang Curi Uang Rp100 Juta Milik Majikan

ART di Tanjungpinang Curi Uang Rp100 Juta Milik Majikan

19 April 2024
Ilustrasi/Merdeka.com

Ilustrasi/Merdeka.com

RIAU1.COM - Kasus pencurian yang di Jalan Medang No.25, Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri) berhasil diungkap Polresta Tanjungpinang.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, IPTU Syahrul Damanik, mengungkapkan bahwa korban, Nopriyanto seorang wiraswasta, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dan uang tunai senilai lebih dari Rp100 juta. 

Setelah penyelidikan intensif, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang seperti dimuat Batamnews berhasil mengungkap kasus tersebut. Tersangka dalam kasus ini adalah Y, seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun, yang diamankan di rumahnya di Jalan H. Agus Salim No.12, Tanjungpinang Barat. 

Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk perhiasan emas dan uang tunai.

Menurut kronologis kejadian, Y sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga bagi keluarga korban. Namun, pada tanggal 13 April 2024, korban dan keluarga menyadari kehilangan uang dan perhiasan berharga setelah tidak ada tamu atau orang lain yang datang ke rumah selain Y.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam menangani tindak pidana pencurian. Saat ini, proses hukum selanjutnya akan dilakukan terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Polisi juga telah mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk percepatan pelimpahan perkara.

Polresta Tanjungpinang mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap kehadiran orang asing di lingkungan rumah, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.*