Di Deportasi Malaysia, Besok Ratusan WNI akan Pulang Lewat Batam

11 Juni 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Sebanyak 232 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan dideportasi dari Malaysia melalui Kota Batam pada Kamis, 12 Juni 2025. 

Pemulangan ini dilakukan setelah mereka selesai menjalani hukuman di Negeri Jiran dan difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Lany Marliani. Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/6/2025), Lany menjelaskan bahwa deportasi dilakukan melalui dua pelabuhan berbeda di Malaysia.

“Sebanyak 150 WNI/PMI akan diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang menggunakan kapal feri Allya Express pada pukul 12.30 waktu setempat. Sementara 82 lainnya diberangkatkan dari Depot Imigrasi Pekan Nenas melalui Pelabuhan Stulang Laut dengan kapal feri Citra Indomas pukul 12.00,” ujar Lany yang dimuat Batamnews.

Rincian deportasi dari Depot Imigrasi Pekan Nenas antara lain meliputi, 60 orang WNI/PMI rentan yang pemulangannya dibiayai oleh KJRI Johor Bahru, dan 22 orang WNI/PMI lainnya yang dideportasi dengan biaya pribadi.

Seluruh proses pemulangan akan didampingi langsung oleh staf KJRI Johor Bahru untuk memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan hingga kedatangan di Batam.

Sehubungan dengan hal tersebut, KJRI Johor Bahru mengimbau dukungan dari seluruh instansi terkait di Indonesia untuk turut memfasilitasi proses penerimaan dan pemulangan para WNI/PMI ke daerah asal masing-masing.

"Kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh pihak di Indonesia dalam menangani 232 WNI/PMI ini demi memastikan proses pemulangan berjalan dengan aman, tertib, dan manusiawi," tegas Lany.*